dari masyarakat di luar wilayah Deli Serdang. KPU Deli Serdang cukup aktif dan progresif untuk segera mendata karena terkait pemilih 2018 sebagaimana yang diatur oleh PKPU, berkaitan dengan pencocokan dan penelitian. Ternyata ada pemilih dari luar yang punya hak pilih untuk pemilihan Gubernur karena punya KTP-el dan KK tapi dari daerah lain. Kemudian yang berkaitan dengan soal diskriminasi ras, Komnas HAM mengapresiasi Kepolisian terutama yang ditemukan di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sumatera Utara. Di mana upaya antisipasi yang dilakukan oleh Kepolisian dalam hal ini tindakan yang dilakukan mampu mengurangi jumlah ujaran kebencian yang muncul di media sosial terutama berkaitan dengan pelaksanaan tahapan kampanye yang berjalan. Berkaitan dengan kelompok rentan, masalah terbesar adalah bagi kelompok masyarakat adat terutama di Sumatera Utara dan Kalimantan Barat yang berkaitan dengan akses layanan yang bisa mereka terima, selain ada masalah pengakuan wilayah administrasi yang menyebabkan mereka tidak bisa dilakukan proses KTP-el karena wilayah administrasinya masih bermasalah. Tahanan di lembaga pemasyarakatan juga menjadi sorotan pada pertemuan tersebut. Beberapa hal banyak yang belum terakomodasi dengan baik terutama ketika dilakukan proses pendataan untuk KTP-el. Dikarenakan ada masalah soal perpindahan tahanan yang cukup cepat. PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018 Terkait permasalahan yang terjadi dalam temuan-temuan Komnas HAM, KPU RI menyampaikan beberapa hal penting yaitu: a. Terkait dengan peraturan KPU Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu di Dalam Negeri, KPU sudah mengatur satu mekanisme bersama dari kementerian/lembaga terkait agar bisa berkoordinasi secara lebih terstruktur dan sistematis. KPU sedang menginisiasi forum koordinasi pemutakhiran data pemilih yang terdiri dari berbagai Kementerian lembaga terkait. Misalnya dari Dirjen Pemasyarakatan terkait dengan Pemilu di Lapas. KPU kerap berkoordinasi secara parsial. b. Kedua, dasar penyusunannya, KPU mengacu kepada regulasi yang ada termasuk regulasi KPU mengapa untuk menggunakan hak pilih Pilkada 2018 di Peraturan KPU No 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Jika tidak ada dalam DPT (dalam lembar C6), bisa diminta menunjukkan KTP-el atau suketnya. Isu dalam Pilkada terakhir 2015 dan 2017 terjadi penyalahgunaan hak pilih bagi pemilih yang tidak hadir, atau suketnya digunakan pihak lain. Jika selisih perolehan suara tipis, maka hal ini menjadi penting. KPU juga menghindari jangan sampai orang yang tidak memenuhi syarat menggunakan hak pilihnya. Untuk itu, hak pilih warga negara, mau tidak mau, suka tidak suka harus pararel dengan bagaimana memastikan yang bersangkutan memenuhi syarat secara administratif. Apabila 31

Select target paragraph3