Pemantauan pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 pada tanggal 25 – 28 Juni 2018 dilaksanakan di 8 (delapan) provinsi meliputi Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Maluku dan Papua. Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Maluku dan Papua. Dalam pelaksanaannya Komnas HAM mendapatkan beberapa temuan Pertama, problem dan potensi hilangnya hak pilih warga negara yang berusia 17 tahun atau lebih atau sudah/pernah kawinyang belum memiliki KTP-el dan/atau Surat Keterangan. Salah satu prasyarat untuk terpenuhinya hak pilih dan memilih (the right to vote and to be elected) adalah pendataan pemilih dalam DPT. Saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2018 yang total sebanyak 150.664.967 pemilih, dengan jumlah laki-laki 75.252.933 dan perempuan 75.412.034. Pemilih akan difasilitasi untuk memilih di 383.809 TPS. Mereka adalah warga yang telah memiliki KTP-el sehingga kemudian dimasukan dalam DPT. Temuan tersebut juga terkonfirmasi dari hasil pantauan Komnas HAM masih banyak masyarakat yang belum memiliki KTP-el dan melakukan perekaman, terutama di Sumatera Utara 814.000, Jawa Barat 923.925, Jawa Tengah 829.823, Jawa Timur 752.544, Kalimantan Barat 244.609 dan Kalimatan Timur 117.186. Kedua, masih ditemukan situasi dan praktik ujaran kebencian dan diskriminasi dengan basis ras, etnis, dan agama di wilayah-wilayah yang menyelenggarakan pilkada 2018. Dalam kontestasi politik Indonesia saat ini ada gejala merebaknya penebaran kebencian (hate speech), apabila tidak diantisipasi maka berujung pada tindakandiskriminatif dan berupaya mendominasi ruang kesadaran publik dengan satu identitas tunggal tertentu, dan meminggirkan identitas lainnya dalam rangka meraih pemilih. Hasil pantauan Komnas HAM dalam pelaksanaan Pilkada Kabupaten Garut ditemukan fakta adanya ujaran kebencian terhadap pasangan nomor urut 2 yaitu PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018 Sayangnya, angka-angka tersebut belum mencerminkan kondisi faktual yang sebenarnya. Dalam proses permintaan keterangan Komnas HAM RI terhadap Kementerian Dalam Negeri cq. Dirjen Dukcapil pada 15 Maret 2018, masih terdapat 6.700.000 penduduk yang berusia 17 tahun atau sudah menikah, belum memiliki KTP-el atau melakukan perekaman. 21

Select target paragraph3