Kewajiban warga negara untuk menyukseskan
penyelenggaraan juga menjadi bagian penting tugas dan
fungsi Komnas HAM sebagai lembaga negara sebagaimana
mandat yang diberikan oleh Undang-Undang No 39 Tahun
1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam proses pemantauan
pelaksanaan pilkada baik pada gelombang pertama, kedua,
dan ketiga, Komnas HAM terus mengawal proses demokrasi
dengan melakukan berbagai upaya dalam ikut serta
mensukseskan penyelenggaraan pilkada.
Berdasarkan kegiatan pemantauan yang telah dilakukan pada Pilkada serentak tahun 2015
dan tahun 2017 berikut wilayah pemantauan, fokus pemantauan dan temuan Komnas HAM
RI.
Wilayah dan Fokus Pemantauan
9
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018