BAB II DESKRIPSI PEMANTAUAN PILKADA II.1. Tahapan Pemantauan Pilkada oleh Komnas HAM Pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan salah satu implementasi perwujudan sistem demokrasi di Indonesia. Dalam perspektif demokrasi, pilkada memiliki beberapa manfaat sebagai bentuk perwujudan kedaulatan di mana pilkada diposisikan sebagai sarana untuk membentuk perwakilan politik. Melalui pilkada, rakyat dapat memilih wakil-wakilnya yang dipercaya dapat mewujudkan kepentingan dan aspirasinya. Selain itu, pilkada juga menjadi sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara konstitusional.7 Sebagai implementasinya partisipasi rakyat dan perwujudan prinsip kedaulatan rakyat sangat membutuhkan ruang dalam menentukan arah dan tujuan pembangunan daerah melalui pilkada. Pelaksanaan pemilu sejak era reformasi, di antaranya tahun 2004, 2009, dan 2014, serta pilkada serentak gelombang I pada bulan Desember 2015 di 9 provinsi, gelombang II pada Februari 2017 meliputi dari 101 wilayah, dan pilkada gelombang III pada 27 Juni 2018 yang diselenggarakan di 171 daerah. Ketiga gelombang pilkada tersebut merupakan rangkaian dari pilkada serentak yang akan dilakukan hingga tahun 2023. 8 PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018 Diperlukan 6 (enam) gelombang pilkada serentak sebelum mencapai pilkada serentak secara nasional. Tahapan atau langkah pilkada serentak ini bertujuan sebagai penataan sistem kepemiluan di Indonesia sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang merupakan revisi kedua UU Pilkada. Kewajiban warga negara untuk menyukseskan penyelenggaraan juga menjadi bagian penting tugas dan fungsi Komnas HAM sebagai lembaga negara sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam proses pemantauan pelaksanaan pilkada baik pada gelombang pertama, kedua, dan ketiga, Komnas HAM terus mengawal proses demokrasi dengan melakukan berbagai upaya dalam ikut serta mensukseskan penyelenggaraan pilkada. Upaya Komnas HAM pada pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama pada Desember 2015 di 9 (sembilan) provinsi meliputi Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Jambi, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara. Komnas HAM melakukan pemantauan baik pada tahap persiapan maupun penyelenggaraan. Sedangkan pada pelaksanaan pilkada serentak gelombang kedua dilaksanakan pada Februari 2017 meliputi 101 wilayah yang terdiri atas 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten. 7 Komisi Pemilihan Umum RI, “Pemilihan Umum dan Demokrasi”, www.kpu.go.id

Select target paragraph3