No 10 Tahun 2016 (UU Pilkada). Pasal tersebut mengatur larangan bagi calon dan/atau tim kampanye untuk menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya (dikecualikan dalam hal biaya konsumsi dan transportasi peserta kampanye, serta materi bahan kampanye yang berdasarkan pada nilai kewajaran) untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/ atau pemilih. Praktik politik uang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi pemilihan dan tindak pidana pemilihan. Sehingga pelaku politik uang dapat diberikan dua macam sanksi, sanksi administratif dan sanksi pidana. Mengacu pada Pasal 73 ayat (2), sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, yang mana apabila pasangan calon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah. Sementara sanksi pidana, dapat diberikan tidak hanya pada calon atau pasangan calon namun juga anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain. Ini mengacu pada ayat selanjutnya, yang juga kemudian menegaskan bahwa sanksi administratif tidak dapat menggugurkan sanksi pidana. Ketentuan pidana mengenai politik uang dicantumkan dalam Pasal 187A ayat (1) bahwa setiap orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan untuk memengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah). PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018 96 Praktik politik uang dalam Pilkada 2018 masih terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Pantauan Komnas HAM RI di Provinsi Jawa Barat dilakukan penangkapan Panwas dan KPU di Garut oleh Polda Jabar yang telah melakukan pengawasan bahwa akan ada transaksi Rp 10 juta, begitu transfer, deliknya putus, ternyata 10 juta adalah transaksi di Komisioner KPU, hasil profiling untuk menggelembungakan KTP. Alat bukti sudah ada, sedang proses penyidikan dan upaya paksa untuk penangkapan. Termasuk pemberian mobil, untuk Komisioner KPU Garut. Politik uang juga terjadi di Karang Pawitan Garut dan sudah diproses juga di kepolisian, di mana Praktik politik uang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi pemilihan dan tindak pidana pemilihan. Sehingga pelaku politik uang dapat diberikan dua macam sanksi, sanksi administratif dan sanksi pidana. Mengacu pada Pasal 73 ayat (2), sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, yang mana apabila pasangan calon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah. Sementara sanksi pidana, dapat diberikan tidak hanya pada calon atau pasangan calon namun juga anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain. Ini mengacu pada ayat selanjutnya, yang juga kemudian menegaskan bahwa sanksi administratif tidak dapat menggugurkan sanksi pidana.

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents