No 10 Tahun 2016 (UU Pilkada). Pasal tersebut mengatur larangan bagi calon dan/atau tim
kampanye untuk menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya (dikecualikan
dalam hal biaya konsumsi dan transportasi peserta kampanye, serta materi bahan kampanye
yang berdasarkan pada nilai kewajaran) untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/
atau pemilih.
Praktik politik uang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi pemilihan dan
tindak pidana pemilihan. Sehingga pelaku politik uang dapat diberikan dua macam sanksi,
sanksi administratif dan sanksi pidana. Mengacu pada Pasal 73 ayat (2), sanksi administratif
berlaku untuk pasangan calon, yang mana apabila pasangan calon terbukti melakukan politik
uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah. Sementara
sanksi pidana, dapat diberikan tidak hanya pada calon atau pasangan calon namun juga anggota
partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain. Ini mengacu pada ayat selanjutnya,
yang juga kemudian menegaskan bahwa sanksi administratif tidak dapat menggugurkan sanksi
pidana.
Ketentuan pidana mengenai politik uang dicantumkan dalam Pasal 187A ayat (1) bahwa setiap
orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai
imbalan untuk memengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak
pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak
memilih calon tertentu diancam paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling
banyak Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
96
Praktik politik uang dalam Pilkada 2018 masih terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Pantauan
Komnas HAM RI di Provinsi Jawa Barat dilakukan penangkapan Panwas dan KPU di Garut
oleh Polda Jabar yang telah melakukan pengawasan bahwa akan ada transaksi Rp 10 juta, begitu
transfer, deliknya putus, ternyata 10 juta adalah transaksi di Komisioner KPU, hasil profiling
untuk menggelembungakan KTP. Alat bukti sudah ada, sedang proses penyidikan dan upaya
paksa untuk penangkapan. Termasuk pemberian mobil, untuk Komisioner KPU Garut. Politik
uang juga terjadi di Karang Pawitan Garut dan sudah diproses juga di kepolisian, di mana
Praktik politik uang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran
administrasi pemilihan dan tindak pidana pemilihan. Sehingga
pelaku politik uang dapat diberikan dua macam sanksi, sanksi
administratif dan sanksi pidana. Mengacu pada Pasal 73 ayat (2),
sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, yang mana
apabila pasangan calon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu
dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala
daerah. Sementara sanksi pidana, dapat diberikan tidak hanya
pada calon atau pasangan calon namun juga anggota partai politik,
tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain. Ini mengacu pada
ayat selanjutnya, yang juga kemudian menegaskan bahwa sanksi
administratif tidak dapat menggugurkan sanksi pidana.
Select target paragraph3
Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents