Pada pelaksanaan pemantauan Pilkada 2018,
persoalan kemurnian suara didominasi oleh
persoalan politik uang.
truk menurunkan 4,6 ton sembako kepada warga. Namun belum diketahui berasal dari paslon
nomor urut mana. Temuan di Rumah Pandawa 5 dengan tersangka Ruslan yang membagikan
sembako, namun yang berhasil disita hanya yang dari mobil sementara yang di gudang karena
terkunci sehingga tidak bisa disita.
Temuan di Sibolangit berupa pembagian sarung oleh Paslon No 2 (DJOSS). Temuan money
politic di Medan Denai, Kelurahan Binjai, oleh pasangan No 2 (DJOSS) dan di Tapanuli Utara.
Di Tapanuli Utara situasi sempat memanas karena ada permintaan untuk membuka kotak
karena C1 berada di luar kotak. Ada 10 (sepuluh) laporan politik uang yang berasal dari daerah
Kabupaten Tapanuli Utara, Kabupaten Padang Lawas, Kabupaten Langkat, Kabupaten Dairi,
dan Kota Padangsidimpuan.
Bawaslu menerima pengaduan adanya pembagian uang oleh salah satu Calon Gubernur yang
dilakukan pada tanggal 27 Juli 2018 jam 04.00 WIT di lokasi Jembatan Galala. Setelah
dilakukan koordinasi bersama pihak aparat Kepolisian dan juga dilakukan pertemuan dengan
para terduga yang melakukan pembagian dan penerima uang dan dimintai keterangan, Bawaslu
memperoleh hasil penyelidikan adalah Proses pembagian uang tersebut adalah uang honor
untuk para saksi dari calon Gubernur yang bersangkutan senilai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu
rupiah). Atas hasil penyelidikan tersebut Bawaslu menetapkan tidak ada unsur Pidana Politik
Uang dalam kasus yang dilaporkan.
Analisis Temuan Kemurnian Hasil Pemilihan
Ketidakmurnian suara pemilih di dalam pelaksanaan Pilkada 2018 lebih banyak terjadi pada
fase sebelum dilaksanakan pemilihan dan setelah dilakukan pemilihan yaitu dengan maraknya
praktik politik uang. Pemaknaan praktik politik uang terdapat dari pasal 73 ayat (1) UU
95
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
Untuk Provinsi Maluku penyelenggara di tiga kabupaten diwarnai dengan sejumlah kecurangan
yang dilakukan oleh Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS). Kecurangan yang melibatkan
penyelenggara pemilu di tingkat TPS, yakni di 5 (lima) TPS di Kabupaten Maluku Tenggara,
3 (tiga) TPS di Kabupaten Seram Bagian Timur dan masing-masing 1 (satu) TPS di Kabupaten
Buru dan Buru Selatan. Kecurangan pemilu yang dilakukan penyelenggara pemilu di 10 TPS
di empat daerah tersebut saat ini tengah diproses oleh Bawaslu. Khusus untuk di 3 (tiga) TPS
di Kabupaten Seram Bagian Timur, petugas KPPS mempersilakan warga mencoblos dengan
surat keterangan dari Kepala Desa di mana tindakan tersebut menyalahi ketentuan perundangundangan yang berlaku jumlah yang mencoblos 25 orang. Bawalsu merekomendasikan
dilakukan PSU. Sementara di Kabupaten Maluku Tenggara (30 lembar), Kabupaten Buru dan
Buru Selatan (45 lembar), petugas KPPS ikut mencoblos sisa kertas suara yang tidak terpakai
untuk Pilkada Maluku. khusus untuk kecurangan yang terjadi di Kabupaten Buru Selatan di
Desa Elpule, Bawaslu merekomendasikan PSU dan dilanjutkan secara pidana.