3.3 Kemurnian Hasil Pemilihan
Pelaksanaan pemilu tidak manipulatif (genuine) ditandai dengan adanya prosedur dan mekanisme
yang memberikan jaminan bagi pemenuhan hak-hak asasi warga dalam setiap tahapan pemilu/
pilkada. Pelaksanaan pemilu/pilkada harus dilakukan dalam rangka pemindahan kekuasaan
(transfer of power) kepada calon-calon yang lebih diterima oleh masyarakat. Adapun mekanisme
untuk menetapkan pemenang pemilu/pilkada diserahkan kepada sistem yang disepakati bersama,
apakah berdasarkan sistem ‘pemenang suara terbanyak otomatis menduduki kursi’ (majorian
framework, single-member constituency), perwakilan proporsional (party-list voting), atau sistem
lainnya. Pemenang pemilu harus mencerminkan kenyataan pemilihan yang sesungguhnya (real
choice), bukan hasil manipulasi suara.
Pelaksanaan pemilu tidak manipulatif (genuine) ditandai dengan
adanya prosedur dan mekanisme yang memberikan jaminan bagi
pemenuhan hak-hak asasi warga dalam setiap tahapan pemilu/
pilkada. Pelaksanaan pemilu/pilkada harus dilakukan dalam rangka
pemindahan kekuasaan (transfer of power) kepada calon-calon yang
lebih diterima oleh masyarakat.
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
94
Potensi ketidakmurnian suara pemilih di dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah bisa
terjadi pada fase sebelum dilaksanakan pemilihan dan setelah dilakukan pemilihan. Sebelum
dilaksanakan pemilihan, praktik politik uang akan membuat pemilih menjadi kehilangan
kemurnian dalam menentukan pilihan. Selanjutnya pemilih akan ditinggalkan begitu kandidat
terpilih, dan pemimpin yang terpilih tidak akan amanah serta tidak memiliki kompetensi.
Akibatnya posisi pemilih sebagai kedaulatan akan melemah. Setelah dilakukan pemilihan
potensi ketidakmurnian suara terjadi karena adanya manipulasi di proses rekapitulasi suara
sehingga menyebabkan suara pemilih tidak bermanfaat untuk calon yang telah dipilih dan
pemimpin yang dipilih bukanlah berasal dari pemilik kedaulatan, karena berasal dari proses
yang curang dan manipulatif.
Pada pelaksanaan pemantauan Pilkada 2018, persoalan kemurnian suara didominasi oleh
persoalan politik uang. Di Provinsi Jawa Barat dilakukan penangkapan Panwas dan KPU di
Garut oleh Polda Jabar yang telah melakukan pengawasan bahwa akan ada transaksi Rp 10 juta,
begitu transfer, deliknya putus, ternyata Rp 10 juta adalah transaksi di Komisioner KPU, hasil
profiling untuk menggelembungakan KTP. Alat bukti sudah ada, sedang proses penyidikan dan
upaya paksa untuk penangkapan. Termasuk pemberian mobil, untuk Komisioner KPU Garut.
Politik uang juga terjadi di Karang Pawitan, Garut, dan sudah diproses juga di kepolisian.
Kasusnya, panitia membagikan uang transportasi sekitar Rp 25.000 dalam bentuk uang.
Di Kalimantan Barat juga terdapat kejadian politik uang di kota Pontianak. Di Kalimantan
Timur aktor politik uang ditemukan Bawaslu Kaltim terutama di Kota Samarinda (298 TPS),
Paser (52 TPS), Kutai Kartanegara (29 TPS), dan Kutai Timur (22 TPS). Di Sumut Temuan
pembagian sembako pada 2 hari sebelum hari-H (masa tenang) di Jalan Kotamatsum 2, sebuah