Keharusan bagi negara untuk memberikan jaminan dan perlakuan khusus kepada kelompok rentan ini tercantum dalam penjelasan umum mengenai hak sipil dan politik melalui Komentar 21, khususnya angka 2 dan 3 yang menegaskan perlunya perlakuan khusus yang ditujukan bagi setiap orang yang dirampas kemerdekaannya atas dasar hukum dan kewenangan negara yang ditahan di penjara-penjara, rumah-rumah sakit, khususnya rumah sakit jiwa, kamp-kamp penahanan, atau lembaga-lembaga pemasyarakatan atau di manapun berada. Jaminan kepada kelompok khusus dan kelompok rentan ini juga tercantum dalam Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, “Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus”. Selanjutnya, Pasal 42 berbunyi, “Setiap warga negara yang berusia lanjut, disabilitas fisik dan/atau disabilitas mental berhak memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus atas biaya negara, untuk menjamin kehidupan yang layak sesuai dengan martabat kemanusiaannya, meningkatkan rasa percaya, dan kemampuan berpartisipasi dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara”. PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018 92 Jaminan atas warga negara yang membutuhkan perlakuan khusus ini juga tercantum dalam Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Berbeda dengan orang atau penduduk pada umumnya yang harus secara aktif mendaftarkan data kependudukan yang berhubungan dengan kelahiran, perkawinan, perceraian, atau kematian. Pasal 25 dan Pasal 26 yang menyebut kelompok rentan ini sebagai “penduduk rentan administrasi kependudukan” dan “penduduk yang tidak mampu mendaftarkan sendiri” mengharuskan Pemerintah untuk bertanggung jawab dalam proses pencatatan mereka sebagai penduduk. Merujuk pada berbagai instrumen HAM sebagaimana disebutkan di atas dan juga regulasi sektoral bidang kependudukan, maka abainya Pemerintah khususnya Kemdagri dalam rendahnya fasilitasi pemberian KTP-el dan/atau perekamanan dokumen kependudukan yang berimbas pada proses pendataan pemilih terhadap mereka menunjukkan indikasi pelanggaran HAM dengan kesengajaan (by commission). Tidak dipungkiri KPU mulai memberikan perhatian bagi kelompok rentan, terutama pendataan bagi tahanan dan narapidana, masyarakat adat, pengungsi (Sumatera Utara), minoritas Syiah, dan disabilitas coba dilakukan oleh KPU. Meskipun, secara faktual masih banyak kendala di lapangan terutama di Rutan dan Lapas, akibat ketentuan kewajiban kepemilikan KTP-el dan/atau perekaman KTP. Celakanya, sebagian besar dari mereka tidak memenuhi persayaratan yang ditetapkan KPU yang otomatis akan kehilangan hak konstitusional untuk memilih (right to vote). Sedangkan bagi pasien rumah sakit terdapat kebijakan variatif yang secara umum tidak aksesible dan “memaksa” agar pasien mengurus formulir pindah domisili untuk dapat difasilitasi memilih dengan mendatangkan petugas TPS di sekitar rumah sakit pada pukul 12.00 -13.00 dengan sisa kertas surat suara. Selain faktor teknis yang memiliki kelemahan, dalam aspek regulasi juga menjadi soal dengan penghapusan TPS khusus di rumah sakit-rumah sakit. Seharusnya KPU selaku penanggungjawab penyelenggara Pilkada dapat menerbitkan kebijakan afirmatif terhadap kelompok-kelompok rentan dengan perlakuan khusus sehingga hak pilih mereka tetap terjamin dalam pelaksanaan Pilkada 2018.

Select target paragraph3