Martha Friska Hospital Medan, ada TPS bergerak dari TPS 2, Kel. Tanjung Mulia, namun dari
62 pasien yang dirawat inap, tidak ada yang bisa memilih karena tidak ada yang membawa A5. Di
Provinsi Papua yaitu di Rumah Sakit Umum Daerah Kwaingga Kabupaten Keerom para pasien
rawat inap, para pengunjung dan beberapa orang petugas jaga RSUD tidak dapat menyalurkan
suaranya. Tercatat, 13 pasien rawat inap di ruangan rawat inap pria, 8 pasien di ruangan rawat inap
wanita, 4 pasien di rawat inap bersalin. Para pengunjung diperkirakan sekitar 30 orang, sedangkan
petugas jaga di RSUD berjumlah 15 orang.
Dari berbagai temuan tersebut, menunjukkan secara jelas bahwa pemenuhan hak pilih bagi pasien
dan di dalamnya termasuk petugas medis pada penyelenggaraan pilkada serentak 2017 masih jauh
dari sempurna, selain persoalan inisiatif yang kurang juga berkaitan dengan teknis penyelenggaraan
baik surat suara dan waktu yang pendek, tidak mempertimbangkan kondisi dan intensitas pasien
yang sangat bervariatif.
Ketika persoalan mengenai hak pilih terhadap pasien saja belum sepenuhnya difasilitasi oleh KPU
dan jajarannya, apalagi terhadap pasien dengan gangguan kejiwaan yang berada di berbagai RS Jiwa.
Sebagai contoh, kesiapan RS Jiwa Jawa Barat untuk memberikan data pemilih dengan gangguan
jiwa belum sepenuhnya direspon oleh KPU sebab berdasarkan hasil assesment dokter dari 100 pasien
rawat inap, 38 orang dinyatakan mampu menggunakan hak pilihnya. Secara tegas untuk Kalimantan
Barat, dipastikan bahwa meskipun total tercatat 1.020 pasien dengan gangguan kejiawaan dengan
berbagai tingkatan di rumah sakit, seluruhnya tidak diafasilitasi untuk memilih. Sedangkan di
Kalimantan Timur, penyelenggara pemilu selalu absen untuk mendata dan menyedikan fasilitas
memilih bagi pasien dengan gangguan kejiawaan terutama di RSJ Atmas Husada.
Persoalan lain yang muncul adalah potensi kehilangan hak untuk memilih bagi para pekerja di
perkebunan di Sumatera Utara, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur. Berdasarkan koordinasi
Komnas HAM RI dengan KPU setempat tidak ada jumlah pasti mereka dan praktik selama ini
terjadi mereka tidak diliburkan oleh perusahaan meskipun seharusnya diliburkan agar bisa memilih.
Dalam menjalankan kewajiban pemenuhan hak asasi manusia, Negara melalui Pemerintah yang
dikoordinasikan KPU RI harus memperhatikan kelompok khusus dan/atau kelompok rentan.
Kelompok ini perlu mendapatkan perlakuan khusus agar hak-haknya dapat terpenuhi, antara lain
mereka yang terpenjara atau mereka yang kebebasannya dibatasi (narapidana/tahanan); kelompok
orang miskin; kelompok buruh migran; kelompok perempuan dan orang berusia lanjut; kelompok
orang sakit yang sedang dirawat, baik di rumah sakit maupun di rumah mereka sendiri dan
kelompok orang dengan masalah kejiwaan; pengungsi dalam negeri (internally displaced persons);
dan masyarakat adat. Termasuk juga dalam kelompok rentan ini adalah kelompok-kelompok
yang umumnya mengalami diskriminasi, baik oleh negara maupun oleh masyarakat. Kelompok
terakhir ini adalah kelompok minoritas agama, pekerja seks, kelompok etnis tertentu, dan kelompok
penyandang kusta.
91
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
Khusus pengungsi Syiah di Wisma Agro, Jemundo, Sidoarjo berjumlah sekitar 253 pemilih KK
berdasarkan koordinasi KPU Provinsi Jawa Timur, KPUD Sidoarjo dan KPUD Sampang akan
difasilitasi dalam pemilihan Gubernur – Wakil Gubernur Jawa Timur. Secara teknis, karena faktor
keamanan maka penyelenggaraan oleh KPUD Sampang meskipun berdomisili di Sidoarjo.