terdata dalam DPT; Rutan Klas IIB Pontianak dari 618 penghuni hanya 156 tahanan dalam DPT
atau sekitar 20% saja. Di Sumatera Utara yaitu di Rumah Tahanan Medan dari jumlah penghuni
yang berasal dari Sumatera Utara sebanyak 3.547 hanya 327 orang yang memiliki hak pilih di Rutan
Medan dan di LP Medan dari jumlah penghuni sebanyak 3.244 orang hanya 183 yang memiliki hak
pilih. Di Jawa Timur, di Rutan Medaeng terdapat jumlah tahanan sebanyak 2.700 orang tetapi yang
masuk DPT di Medaeng hanya 24 orang dan DPT tambahan hanya sebanyak 446 orang, di Lapas
Klas I Porong total penghuni sebanyak 914 orang dengan DPT hanya sebanyak 219 orang.
No
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
90
Rutan/Lapas
Penghuni
DPT/DPTb
1
Rutan Klas II A Samarinda
1.443
1.277
2
Lapas Klas II A Samarinda
920
799
3
Lapas Klas II Kota Magelang
508
488
4
Lapas Klas IIB Garut
598
564
5
Rumah Tahanan Klas I Medan
3.547
327
6
Lapas Klas I Medan
3.244
183
7
Rutan Medaeng
2.700
446
8
Lapas Klas I Porong
914
219
Dari data di atas menunjukan, belum ada kebijakan yang jelas dari KPU RI sehingga dalam
pemenuhan hak pilih narapidana dan tahanan sangat bergantung pada inisiatif KPU Provinsi
atau Kabupaten/Kota dengan pimpinan rutan/lapas. Dengan demikian disimpulkan bahwa terkait
dengan narapidana dan tahanan menunjukan bahwa belum sepenuhnya hak pilih mereka pada
pilkada serentak 2018 kali ini dipenuhi.
Pasien rumah sakit juga menjadi pihak yang kehilangan hak pilihnya, berdasarkan data situs
Kementerian Kesehatan RI bahwa secara total di Indonesia terdapat 231.432 tempat tidur pasien dan
rata-rata selalu penuh. Temuan Komnas HAM di berbagai wilayah menunjukkan secara umum hak
pilih terutama pasien masih terabaikan, meskipun di berbagai wilayah juga diberikan fasilitas untuk
memilih meskipun dengan keterbatasan karena tidak ada TPS khusus, surat suara yang terbatas dan
waktu yang pendek dalam pemilihan hanya 1 (satu) jam.
Hasil pantauan di RS Hasan Sadikin Bandung menunjukkan bahwa meskipun jumlah pasien
sebanyak 679 orang, tetapi disediakan 375 surat suara, dan yang dapat menggunakan hak pilihnya
hanya 60 pasien karena terkendala waktu pencoblosan. Demikian halnya di RSUD Kariadi Semarang
terdapat 2.000 pasien dan petugas medis, akan tetapi tidak dirikan TPS Khusus dan hanya difasilitasi
oleh 5 TPS sekitar (TPS 14, 12, 11, 10, dan 08), sedangkan surat suara yang tersedia hanya masingmasing TPS hanya 25-30 saja, itupun tidak maksimal karena mulai pemilihan pada 12.30 – 13.00
WIB atau hanya 30 menit. Untuk Kalimantan Timur lebih parah, selain karena tidak ada TPS
Khusus dalam RSUD Abdul Wabah Syahrani, Kota Samarinda juga tidak ada petugas KPPS dari
sekitar rumah sakit yang memfasilitasi pemilihan pada pilkada kali ini. Di RSU Sufina Aziz Medan
tidak ada TPS yang bergerak ke rumah sakit, padahal ada 47 pasien dewasa yang dirawat inap. Di
RS Imelda Pekerja Indonesia Medan, terdapat TPS bergerak yang datang dari TPS 2 Jl. Billa Ujung,
Gg. Almutakim, namun dari 20 pasien yang dirawat inap, yang bisa memilih hanya 4 pasien yang
mempunyai A5, sedangkan ada 7 orang yang mempunyai C6 tidak dapat memilih.Sementara di RS