Aspek kelompok rentan
Terdapat hal menggembirakan dalam penyelenggaraan Pilkada 2017 terutama KPU RI memiliki
data konkrit dan real terkait pemilih disabilitas yang dikembangkan dengan pemuatan kolom khusus
dalam proses pendataan pemilih. Secara nasional jumlah penyandang disabilitas berjumlah 556.613
pemilih. Secara khusus terdiri dari Tuna Daksa 152.355, Tuna Netra 53.569, Tuna Rungu/wicara
60.977, Grahita 36.916 dan disabilitas lainnya 252.796. Dengan pencatatan dan penetapan dalam
DPT, diharapkan hak pilih mereka akan terfasilitasi dengan baik terutama pada saat pelaksanaan
pemungutan suara dan terdapat jaminan kerahasiaan bagi pemilih.
Akan tetapi persoalan muncul terkait dengan pemenuhan hak bagi tahanan dan narapidana yang
berada di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, termasuk di Kepolisian. Situasi ini diperparah
dengan lahirnya regulasi PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan
Suara yang mempersyaratkan kepemilikan KTP dan/atau SUKET, serta menunjukkan pada saat
pemungutan suara adalah menjadi hal yang absurd bagi mereka. Situasi ini diperkuat data-data
lapangan temuan Komnas HAM pada tahap persiapan yang menyebakan mereka dicoret dalam
DPT seperti di Jawa Timur 9.000, Sumatera Utara 24.000, Kalimantan Barat 5.304, Kalimantan
Timur 3.127 dan Jawa Barat 22.679.
Kebijakan afirmatif misalnya, mengakui bahwa surat keterangan Kalapas dan Karutan, serta
petikan putusan cukup menjadi dasar penetapan DPT adalah kebijakan yang progresif, akan tetapi
hal tersebut menjadi harapan terhadap KPU RI dan jajarannya. Dampaknya, sangat bergantung
kepada masing-masing wilayah dalam penyelanggaraan dan koordinasi dengan Dukcapil dan KPU
Kabupaten/Kota setempat.
Sebagai temuan baik di Kalimantan Timur sangat bagus tercermin dari pantauan di Lapas Klas
IIA Samarinda dan Rutan Klas IIA Samarinda hampir 80% penghuni dilakukan pendataan dan
kemudian ditetapkan dalam DPT-b sehingga dapat menggunakan hak pilihnya. Sedangkan di
Lapas Klas IIA Kota Magelang dari jumlah penghuni 508 orang ditetapkan dalam DPT sebanyak
488 orang, karena bebas 136 orang maka yang menggunakan hak pilihnya hanya 363 laki-laki dan
12 perempuan. Sedangkan di Lapas Klas IIB Garut dari 598 penghuni yang masuk dalam DPT
sebanyak 564 pemilih.
Sebaliknya di beberapa wilayah belum ada upaya yang maksimal KPU Kabupaten/Kota dalam
menggunakan kewenangannya dalam pemenuhan hak bagi narapidana dan tahanan, sebagai contoh
di Kalimantan Barat, temuan Rutan Klas IIB Mempawah dari 402 orang tahanan, hanya 150 yang
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
Akan tetapi persoalan muncul terkait dengan pemenuhan hak bagi tahanan dan narapidana
yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, termasuk di Kepolisian. Situasi
ini diperparah dengan lahirnya regulasi PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan
dan Penghitungan Suara yang mempersyaratkan kepemilikan KTP dan/atau SUKET, serta
menunjukkan pada saat pemungutan suara adalah menjadi hal yang absurd bagi mereka.
Situasi ini diperkuat data-data lapangan temuan Komnas HAM pada tahap persiapan yang
menyebakan mereka dicoret dalam DPT seperti di Jawa Timur 9.000, Sumatera Utara 24.000,
Kalimantan Barat 5.304, Kalimantan Timur 3.127 dan Jawa Barat 22.679.
89