Aspek kelompok rentan Terdapat hal menggembirakan dalam penyelenggaraan Pilkada 2017 terutama KPU RI memiliki data konkrit dan real terkait pemilih disabilitas yang dikembangkan dengan pemuatan kolom khusus dalam proses pendataan pemilih. Secara nasional jumlah penyandang disabilitas berjumlah 556.613 pemilih. Secara khusus terdiri dari Tuna Daksa 152.355, Tuna Netra 53.569, Tuna Rungu/wicara 60.977, Grahita 36.916 dan disabilitas lainnya 252.796. Dengan pencatatan dan penetapan dalam DPT, diharapkan hak pilih mereka akan terfasilitasi dengan baik terutama pada saat pelaksanaan pemungutan suara dan terdapat jaminan kerahasiaan bagi pemilih. Akan tetapi persoalan muncul terkait dengan pemenuhan hak bagi tahanan dan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, termasuk di Kepolisian. Situasi ini diperparah dengan lahirnya regulasi PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara yang mempersyaratkan kepemilikan KTP dan/atau SUKET, serta menunjukkan pada saat pemungutan suara adalah menjadi hal yang absurd bagi mereka. Situasi ini diperkuat data-data lapangan temuan Komnas HAM pada tahap persiapan yang menyebakan mereka dicoret dalam DPT seperti di Jawa Timur 9.000, Sumatera Utara 24.000, Kalimantan Barat 5.304, Kalimantan Timur 3.127 dan Jawa Barat 22.679. Kebijakan afirmatif misalnya, mengakui bahwa surat keterangan Kalapas dan Karutan, serta petikan putusan cukup menjadi dasar penetapan DPT adalah kebijakan yang progresif, akan tetapi hal tersebut menjadi harapan terhadap KPU RI dan jajarannya. Dampaknya, sangat bergantung kepada masing-masing wilayah dalam penyelanggaraan dan koordinasi dengan Dukcapil dan KPU Kabupaten/Kota setempat. Sebagai temuan baik di Kalimantan Timur sangat bagus tercermin dari pantauan di Lapas Klas IIA Samarinda dan Rutan Klas IIA Samarinda hampir 80% penghuni dilakukan pendataan dan kemudian ditetapkan dalam DPT-b sehingga dapat menggunakan hak pilihnya. Sedangkan di Lapas Klas IIA Kota Magelang dari jumlah penghuni 508 orang ditetapkan dalam DPT sebanyak 488 orang, karena bebas 136 orang maka yang menggunakan hak pilihnya hanya 363 laki-laki dan 12 perempuan. Sedangkan di Lapas Klas IIB Garut dari 598 penghuni yang masuk dalam DPT sebanyak 564 pemilih. Sebaliknya di beberapa wilayah belum ada upaya yang maksimal KPU Kabupaten/Kota dalam menggunakan kewenangannya dalam pemenuhan hak bagi narapidana dan tahanan, sebagai contoh di Kalimantan Barat, temuan Rutan Klas IIB Mempawah dari 402 orang tahanan, hanya 150 yang PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018 Akan tetapi persoalan muncul terkait dengan pemenuhan hak bagi tahanan dan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan, Rumah Tahanan, termasuk di Kepolisian. Situasi ini diperparah dengan lahirnya regulasi PKPU Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara yang mempersyaratkan kepemilikan KTP dan/atau SUKET, serta menunjukkan pada saat pemungutan suara adalah menjadi hal yang absurd bagi mereka. Situasi ini diperkuat data-data lapangan temuan Komnas HAM pada tahap persiapan yang menyebakan mereka dicoret dalam DPT seperti di Jawa Timur 9.000, Sumatera Utara 24.000, Kalimantan Barat 5.304, Kalimantan Timur 3.127 dan Jawa Barat 22.679. 89

Select target paragraph3