Kewajiban negara untuk melindungi hak memilih dan dipilih dalam Pemilu juga ditegaskan dalam pasal 25 International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional tentang Hakhak Sipil dan Politik) yang telah diratifikasi menjadi UU No.12/2005. Pasal 25 tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara berhak: a. Ikut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung ataupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas; b. Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang murni, dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan menyatakan keinginan dari para pemilih. Merujuk pada Komentar Umum 25 ICPPR, khususnya angka 11 mengamanatkan Negara mengambil langkah-langkah efektif untuk memastikan bahwa semua orang yang berhak untuk memilih dapat menggunakan hak tersebut, serta mendorong fasilitasi dan penghilangan hambatan dalam proses pendaftaran pemilih, termasuk hambatan domisili, akses terhadap wilayah dan lain sebagainya. Dengan demikian, maka Pemerintahan yang mampu melindungi, memajukan, menegakan dan memenuhi hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam instrumen HAM dan regulasi yang mengatur kepemiluuan tersebut adalah pemerintahan yang memiliki legitimasi tinggi dan efektif dalam menjalankan mandatnya. Legitimasi dan keefektifan jalannya kepemerintahan itu ditentukan oleh terselengarakannya dan terjaminnya hak memilih dan dipilih secara demokratis dan berkualitas. PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018 86 Sistem politik dan hukum Indonesia kini telah memerikan jaminan atas perlunya hak memilih dan dipilih tersebut yang akan berimplikasi pada hak-hak asasi lainnya. KPU dan Bawaslu yang mandiri adalah dua institusi negara yang menjadi penjamin utama akan pemenuhan hak memilih dan dipilih tersebut. Demikian halnya Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri tidak bisa dilepaskan tanggung jawabnya dalam upaya pemenuhan hak pilih (right to vote) karena menyangkut penyediaan Data Penduduk Pemilih Potensial Pemilu (DP4) kepada KPU sebagai dasar penyusunan daftar pemilih tetap (DPT), kebijakan aggaran melalui Pemda, serta kesediaan infrastruktur terutama KTP-el yang sekarang menjadi syarat atau kewajiban dalam penggunaan hak pilih masyarakat. Pasal 25 tersebut menegaskan bahwa setiap warga negara berhak: a. Ikut serta dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung ataupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas; b. Memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang murni, dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan menyatakan keinginan dari para pemilih. Dengan melihat argumentasi yuridis bidang HAM tersebut, maka analisis dapat dilihat dalam beberapa aspek:

Select target paragraph3