belum pernah dilakukan perekaman. Kondisi ini menjadi perhatian KPU Provinsi Jawa Timur
dan meminta agar Komnas HAM RI menyampaikan kendala implementasi PKPU di lapangan,
khususnya bagi tahanan dan narapidana kepada KPU RI. Belum lagi, keluhaan Polda Jawa
Timur mengenai tidak adanya TPS khusus di Rutan Polda/Polres sehingga jika tidak didatangi
oleh petugas KPPS setempat maka tahanan akan kehilangan hak pilihnya dalam pilkada di
Jawa Timur. Persoalan keamanan menjadi alasan Kepolisian untuk membawa tahanan ke luar
untuk memilih.
Ancaman hilangnya hak pilih warga juga terjadi di 4 (empat) desa korban lumpur Lapindo,
di Kabupaten Sidoarjo. Secara faktual 4 (empat) desa sudah tidak berpenghuni akan tetapi
penduduknya masih memiliki KTP setempat yaitu Desa Renokenongo, Kelurahan Jatirejo dan
Kelurahan Siring, Kecamatan Porong dan Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin. Meski
saat ini empat wilayah itu sudah tidak ada penghuninya, namun untuk urusan administrasi
masih ada kepala desa dan lurah karena diperlukan untuk pengurusan administrasi ganti rugi
warga korban lumpur.
Demikian halnya di 3 (tiga) desa terdampak lainnya yang sudah mendapat ganti rugi dari PT.
Lapindo Brantas yaitu Gedang, Sambi dan Mindi, mereka sebagian besar masih tinggal di
lokasi. Untuk itu, KPU Kabupaten Sidoarjo diminta tetap membuat TPS untuk mereka guna
menjamin hak pilihnya.
Selain persoalan jaminan hak pilih bagi pasien di rumah sakit di Jawa Timur yang cukup
banyak, hak pilih bagi ODGJ juga perlu mendapatkan perhatian. Berdasarkan data dari Dinsos
Jatim, penderita gangguan jiwa di Jatim pada tahun 2016 mencapai 2.369 orang atau naik 750
orang dibandingkan tahun 2015 lalu yang hanya 1.619 orang penderita yang terbesar tetap di
Kecamatan Sambit Ponorogo.
Pada pelaksanaan pemantauan pelaksanaan Pilkada Jatim tanggal 27 Juni 2018, Tim Komnas
HAM memfokuskan pada pemantauan warga binaan di Rutan dan Lapas serta Pengungsi
Syiah di Rusun Jemundo Sidoardjo Jawa Timur.
Rutan Medaeng dan Lapas Klas I Porong
Pada pelaksanaan pemungutan suara di Rutan Medaeng terdapat jumlah tahanan sebanyak
2.700 orang tetapi yang masuk DPT di Medaeng hanya 24 orang dan yang ada dalam rutan
hanya 10 orang, sisanya sudah bebas/dipindahkan ke tempat lain. DPT tambahan sebanyak
446 orang. Pemungutan suara dilakukan di TPS 16 yang ada di dalam Rutan Medaeng pada
pukul 07.00 hingga sampai 10.19 sudah 10 orang memberikan hak suaranya, sisanya belum
memberikan hak suara karena tidak ada surat suara. Pada Pukul 10.30 datang 460 surat suara
tambahan dan pemilihan bisa dilakukan bagi warga binaan yang masuk dalam DPT tambahan.
Untuk Lapas Kelas II A Sidoarjo terdapat 2 TPS yaitu TPS 23 dan TPS 24. Di TPS 23 jumlah
67
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
Khusus terhadap pengungsi Syiah Kabupaten Sampang yang tercatat sebanyak 253 pemilih
dan bertempat di Rusun Jemundo, perlu pendekatan khusus agar hak pilihnya tetap terjamin.
Kendala teknis dan peraturan perundang-undangan bahwa pemilihan hanya berbasis pada
domisili (wilayah tingal) perlu mendapatkan dispensasi. Sebab tidak mungkin membawa
mereka kembali ke Kabupaten Sampang yang ancaman terhadap keselamatan dan keamanan
belum dapat dijamin oleh Aparat Kepolisian.