belum pernah dilakukan perekaman. Kondisi ini menjadi perhatian KPU Provinsi Jawa Timur dan meminta agar Komnas HAM RI menyampaikan kendala implementasi PKPU di lapangan, khususnya bagi tahanan dan narapidana kepada KPU RI. Belum lagi, keluhaan Polda Jawa Timur mengenai tidak adanya TPS khusus di Rutan Polda/Polres sehingga jika tidak didatangi oleh petugas KPPS setempat maka tahanan akan kehilangan hak pilihnya dalam pilkada di Jawa Timur. Persoalan keamanan menjadi alasan Kepolisian untuk membawa tahanan ke luar untuk memilih. Ancaman hilangnya hak pilih warga juga terjadi di 4 (empat) desa korban lumpur Lapindo, di Kabupaten Sidoarjo. Secara faktual 4 (empat) desa sudah tidak berpenghuni akan tetapi penduduknya masih memiliki KTP setempat yaitu Desa Renokenongo, Kelurahan Jatirejo dan Kelurahan Siring, Kecamatan Porong dan Desa Kedungbendo, Kecamatan Tanggulangin. Meski saat ini empat wilayah itu sudah tidak ada penghuninya, namun untuk urusan administrasi masih ada kepala desa dan lurah karena diperlukan untuk pengurusan administrasi ganti rugi warga korban lumpur. Demikian halnya di 3 (tiga) desa terdampak lainnya yang sudah mendapat ganti rugi dari PT. Lapindo Brantas yaitu Gedang, Sambi dan Mindi, mereka sebagian besar masih tinggal di lokasi. Untuk itu, KPU Kabupaten Sidoarjo diminta tetap membuat TPS untuk mereka guna menjamin hak pilihnya. Selain persoalan jaminan hak pilih bagi pasien di rumah sakit di Jawa Timur yang cukup banyak, hak pilih bagi ODGJ juga perlu mendapatkan perhatian. Berdasarkan data dari Dinsos Jatim, penderita gangguan jiwa di Jatim pada tahun 2016 mencapai 2.369 orang atau naik 750 orang dibandingkan tahun 2015 lalu yang hanya 1.619 orang penderita yang terbesar tetap di Kecamatan Sambit Ponorogo. Pada pelaksanaan pemantauan pelaksanaan Pilkada Jatim tanggal 27 Juni 2018, Tim Komnas HAM memfokuskan pada pemantauan warga binaan di Rutan dan Lapas serta Pengungsi Syiah di Rusun Jemundo Sidoardjo Jawa Timur. Rutan Medaeng dan Lapas Klas I Porong Pada pelaksanaan pemungutan suara di Rutan Medaeng terdapat jumlah tahanan sebanyak 2.700 orang tetapi yang masuk DPT di Medaeng hanya 24 orang dan yang ada dalam rutan hanya 10 orang, sisanya sudah bebas/dipindahkan ke tempat lain. DPT tambahan sebanyak 446 orang. Pemungutan suara dilakukan di TPS 16 yang ada di dalam Rutan Medaeng pada pukul 07.00 hingga sampai 10.19 sudah 10 orang memberikan hak suaranya, sisanya belum memberikan hak suara karena tidak ada surat suara. Pada Pukul 10.30 datang 460 surat suara tambahan dan pemilihan bisa dilakukan bagi warga binaan yang masuk dalam DPT tambahan. Untuk Lapas Kelas II A Sidoarjo terdapat 2 TPS yaitu TPS 23 dan TPS 24. Di TPS 23 jumlah 67 PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018 Khusus terhadap pengungsi Syiah Kabupaten Sampang yang tercatat sebanyak 253 pemilih dan bertempat di Rusun Jemundo, perlu pendekatan khusus agar hak pilihnya tetap terjamin. Kendala teknis dan peraturan perundang-undangan bahwa pemilihan hanya berbasis pada domisili (wilayah tingal) perlu mendapatkan dispensasi. Sebab tidak mungkin membawa mereka kembali ke Kabupaten Sampang yang ancaman terhadap keselamatan dan keamanan belum dapat dijamin oleh Aparat Kepolisian.

Select target paragraph3