pelaporan dari masyarakat di Sumatera Utara yang dilaporkan ke Bawaslu Sumut yang sudah mencapai 30 (tiga puluh) ujaran kebencian di media sosial, namun yang memenuhi syarat dan bisa ditangani hanya 2 (dua) laporan dan 4 (empat) laporan diserahkan ke cyber crime Polda. Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menerima 9 (sembilan) kasus terkait dengan hoax dan ujaran kebencian, contohnya di Belawan ada anak kecil 16 tahun etnis Tionghoa bilang di media sosial “akan membantai umat islam”, saat ini kasusnya sedang dalam proses penyelidikan/ penyidikan di Kepolisian Daerah. Sementara untuk kasus-kasus pelanggaran penggunaan isu Agama yang dilakukan melalui spanduk/billboard dan di media-media sosial yang melarang warga memilih pasangan calon yang tidak seagama namun bentuk-bentuk pelanggaran ini belum ada penindakan dari aparat penegak hukum setempat termasuk Bawaslu Provinsi Sumatera Utara. Pembiaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang di Sumatera Utara terkait kasus tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian negara terhadap perlindungan dari berbagai tindakan diskriminasi Ras dan Etnis. Sebagaimana yang telah ditegaskan dalam Kovenan Internasional Sipil-Politik (Sipol) yang kemudian disahkan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2005 menegaskan dalam Pasal 20, bahwa; (1) Segala propaganda untuk perang harus dilarang oleh hukum (2) Segala tindakan yang menganjurkan kebencian atas dasar kebangsaan, ras atau agama yang merupakan hasutan untuk melakukan diskriminasi, permusuhan atau kekerasan harus dilarang oleh hukum jika merunut pada ketentuan tersebut idealnya pemerintah wajib melakuka penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang betendensi pada ujaran kebencian yang berperspektif agama. PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018 52 Sementara di Jawa Barat terjadi praktik rasial lainnya, peristiwa terjadi di Kecamatan Karang Tengah Kabupaten Garut, terdapat oknum kader PKS melakukan ujaran kebencian yaitu untuk paslon nomor 2 “halal masuk neraka”. Saat ini penanganan kasus sudah masuk ke kepolisian dan sudah diproses. Sementara pada saat penyelenggaraan Pilkada serentak pada 27 Juni 2018 tim tidak menemukan adanya praktik-praktik Diskriminasi Ras dan Etnis, serta suku, agama dan antara golongan pada 8 (delapan) Provinsi yang menjadi objek pantauan. 3.2. Pemenuhan Hak Pilih Bagi Warga Negara Untuk menguji kualitas pemenuhan hak untuk memilih (right to vote) dan memotret sejauh mana langkah dan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah bersama-sama penyelenggara, terutama KPU RI beserta jajarannya untuk memberikan jaminan terhadap terselenggaranya Pilkada 2018 secara demokratis dan menjamin HAM, maka tindakan pertama yang dilakukan Komnas HAM RI adalah melakukan pertemuan dengan KPU RI, pada Selasa, 23 Januari 2018. Selain sebagai bentuk pengawasan, urgensi pertemuan dimaksud juga menjadi bagian implementasi Nota Kesepakatan Bersama antara Komnas HAM RI dengan KPU RI Nomor : 009/NKHB/ IX/2015 dan Nomor : 29/SKB/IX/2015, tertanggal 21 September 2015. Komnas HAM mendorong KPU RI berupaya maksimal untuk meningkatkan komitmen dalam penyelenggaraan Pilkada 2018 dengan memperbaiki pendataan bagi penduduk yang sudah berusia 17 tahun dan/atau sudah menikah, sehingga hak pilihnya terjamin. Fokus lain adalah perhatian bagi warga yang belum memiliki KTP-el yang hak pilihnya terancam dan kelompok khusus (rentan), diantaranya tahanan, nara pidana, masyarakat adat, minoritas (Syiah, Ahmadiyah), disabilitas, pasien rumah sakit dan warga di perbatasan. Komisoner KPU, Viryan dan Ilham Sahputra, menyambut baik warning Komnas HAM RI dengan berkomitmen meningkatkan pendataan pemilih melalui mekanisme pencocokan dan penelitian

Select target paragraph3