di 6 (enam) wilayah yaitu Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan
Barat dan Kalimantan Timur:
a. Sumatera Utara
Persoalan diskriminasi ras dan etnis pada tahapan persiapan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur Sumatera Utara 2018 masih belum terjadi khususnya pada pelaksanaan
kampanye yang dilaksanakan oleh kedua tim Pasangan Calon Gubernur dan Wakil
Gubernur Sumatera Utara. Persoalan yang muncul lebih pada ujaran kebencian berbasis
agama. Ditandai adalah pelaporan dari masyarakat di Sumatera Utara yang melapor ke
Bawaslu Sumatera Utara yang sudah mencapai 30 (tiga puluh) ujaran kebencian di media
sosial, namun yang memenuhi syarakat dan bisa ditangani hanya 2 (dua) laporan dan 4
(empat) laporan diserahkan ke cyber crime Polda karena akun media sosial yang digunakan
bukan akun media sosial resmi dari tim kampanye pasangan calon.
Pelaporan dari masyarakat di Sumatera Utara yang melapor
ke Bawaslu Sumatera Utara yang sudah mencapai 30 (tiga
puluh) ujaran kebencian di media sosial, namun yang
memenuhi syarakat dan bisa ditangani hanya 2 (dua) laporan
dan 4 (empat) laporan diserahkan ke cyber crime Polda karena
akun media sosial yang digunakan bukan akun media sosial
resmi dari tim kampanye pasangan calon.
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
46
Kepolisian Daerah Sumatera Utara telah menerima 9 (sembilan) kasus terkait dengan hoax
dan ujaran kebencian, contohnya di Belawan ada anak kecil 16 tahun chines bilang di media
sosial “akan membantai umat islam”, saat ini kasusnya sedang dalam proses penyelidikan/
penyidikan di Kepolisian Daerah. Kepolisian Daerah Sumatera Utara juga mendapatkan
informasi di Tanjung Balai ada informasi perobekan kitab suci dan ada informasi dari
Habib Riziq tentang 12 (dua belas) Mesjid di Sumatera Utara namun setelah dilakukan
proses penyelidikan dan pengumpulan data serta informasi ternyata hal tersebut tidak ada.
Pada saat melakukan pemantauan lapangan Tim belum menemukan adanya pelanggaran
terkait masalah diskriminasi ras dan etnis pada saat pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan
Wakil Gubernur 2018 khususnya pada pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan oleh
kedua Tim Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara. Persoalan yang
muncul lebih pada penggunaan isu agama seperti pengunaan spanduk di masjid-masjid dan
juga lokasi lain di Kota Medan yang menyatakan larangan memilih pemimpin kafir, hal
yang sama juga dilakukan oleh pasangan lawannya. Selain itu, Kepolisian Daerah Sumatera
Utara telah menangani 9 (sembilan) kasus terkait dengan hoax dan ujaran kebencian, saat
ini kasusnya sedang dalam proses penyelidikan/penyidikan di Kepolisian Daerah.
Berdasarkan hasil pertemuan dan permintaan keterangan dari seluruh stake holder di
Sumatera Utara, Komnas HAM RI belum menemukan adanya diskriminasi yang didasarkan
pada ras dan etnis pada pelaksanaan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera
Utara Tahun 2018. Fakta yang terungkap lebih pada pelanggaran penggunaan isu Agama