sarat dan berpotensi sangat besar meledak selama tahapan kampanye yang
dimulai tanggal 15 Februari - 23 Juni 2018.
Tim menemukan beberapa fakta dan fenomena yang mulai terjadi
baik menjelang maupun sesudah memasuki tahapan kampanye berupa
penyerangan terhadap tokoh-tokoh agama yang motif dan pelakunya
belum jelas. Penyerangan ini maraknya menggunakan media sosial dengan
ujaran-ujaran yang penuh kebencian serta hoax. Misalnya terjadi di Jawa
Tengah, telah terjadi penyerangan kepada salah satu pasangan dengan
menyebut Kristen berkedok Islam. Peristiwa serupa juga terjadi di Tulung
Agung, Jawa Timur, dengan ditemukannya postingan yang menyatakan
calon tertentu tidak pernah menunaikan ibadah salat Jumat sementara
calon lainnya salat Jumat.
Dalam konferensi pers ini, Komnas HAM menyatakan bahwa kombinasi
banyaknya jumlah pemilih, luasnya wilayah pemilihan dan beragamnya
calon kepala daerah, serta ditunjang faktor masa kampanye yang cukup lama
(sekitar tiga bulan) berpotensi bagi meningkatnya pelanggaran Hak Asasi
Manusia berupa diskirminasi ras dan etnis serta agama dan maraknya
ujaran kebencian yang jika tidak dikelola penanganannya dengan baik
akan terjadi semakin masif.
Konferensi pers kali ini juga memberikan informasi kepada publik
bahwa Komnas HAM menerima pengaduan khusus pilkada serentak
2018. Komnas HAM memberikan ruang partisipasi bagi publik untuk
menyampaikan pengaduan dan temuan terkait dengan praktik diskirminasi
serta ujaran kebencian. Pengaduan bisa disampaikan melalui website, surat,
ataupun melalui Kantor Perwakilan Komnas HAM RI di beberapa daerah
yang menyelenggarakan Pilkada 2018 seperti di Papua, Aceh, Kalimantan
Barat, Maluku, Sulawesi Tengah dan Sumatera Barat.
c. Media Briefing Hak Memilih bagi Masyarakat Adat
Kegiatan media briefing dilaksanakan tanggal 9 Maret 2018, dengan
narasumber dari luar yaitu Rukka Sombolinggi (Sekjen Aliansi Masyarakat
Adat - AMAN) dan Titi Anggraini (Perkumpulan untuk Pemilu dan
Demokrasi - Perludem). Selain kedua narasumber dari luar, juga ada
narasumber dari internal Komnas HAM yakni Komisioner Amiruddin.
39
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
Untuk itu, Komnas HAM pada kesempatan kali ini mendorong KPU
dan Bawaslu selaku penyelenggara pemilu bekerja sama dengan pihak
keamanan (POLRI) untuk melakukan pengawasan dan tindakan tegas jika
terjadi praktik diskriminasi dan ujaran kebencian dalam tahapan pilkada
2018 terutama dalam masa kampanye. Demikian halnya dengan “partai
politik, gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye
harus memegang teguh dan melaksanakan komitmen kampanye damai
tanpa hoax dan diskriminasi yang hanya akan menimbulkan keresahan
serta memecah belah masyarakat”.