a) Peluncuran Tim Pemantauan Pilkada Serentak 2018 Komnas HAM Kegiatan dilaksanakan di Jakarta (Bakoel Koffie) pada tanggal 12 Februari 2018. Kegiatan ini merupakan kegiatan pertama Tim dengan mengundang media dan narasumber dari berbagai lembaga. Narasumber dari luar Komnas HAM tersebut adalah Frits Edward Siregar (Komisioner KPU), Ilham Saputra (Anggota Bawaslu), Edi Setia Budi (Mabes Polri). Koordinator Subkomisi Penegakkan HAM, Amiruddin, dalam sambutan dan pembukaannya mengatakan bahwa pembentukan tim Pilkada Komnas HAM ini bertujuan untuk mendorong regulasi/kebijakan dalam penyelenggaran Pilkada yang berprespektif HAM, penyelenggaran pemilu yang bebas (free) dan berkeadilan (fair) serta menghormati prinsip-prinsip hak asasi manusia, pelaksanaan pemilu yang tidak manipulatif (genuine) danmencerminkan kenyataan pemilihan yang sesungguhnya (real choice), bukan hasil manipulasi suara, adanya upaya-upaya penanganan dan penghapusan terhadap praktik dan tindakan diskrminasi ras, etnis, dan agama. PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018 38 Selain itu, Amiruddin juga mengatakan bahwa berbeda dengan Tim Pilkada Komnas HAM tahun-tahun sebelumnya, tahun ini Tim melakukan mandat Komnas HAM yang lain yaitu pendidikan dan penyuluhan serta pengkajian dan penelitian melalui berbagai kegiatan seperti kampanye, workshop, seminar, FGD, kajian regulasi, dan lain-lain. Pendidikan HAM ini sangat penting untuk menciptakan pemilih yang sadar dan paham akan haknya dan bagaimana meningkatkan hak atas kabupaten/kota/ provinsinya yang akan berpengaruh pada pemilih yang cerdas dalam memilih kepala daerahnya. Konferensi pers yang dihadiri oleh empat orang komisioner yaitu Hairansyah, Amiruddin, Beka Ulung Hapsara, dan Munafrizal Manan. menyampaikan bahwa momentum penyelenggaraan Pilkada 2018 merupakan tahap ketiga yang dilakukan serentak di Indonesia, dimulai 2015 dan 2017 yang lalu. Dalam perspektif hak asasi manusia (HAM), Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sejatinya upaya memenuhi hak turut serta dalam pemerintahan sebagaimana tersirat dalam pasal 43 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Hasil Pilkada yaitu Kepala Daerah yang terpilih, juga ditujukan untuk melindungi, memajukan, menegakan dan memenuhi hak-hak asasi manusia. Sebab pihak yang paling bertanggung jawab atas kondisi HAM adalah Pemerintah. b. Konferensi Pers tentang Pilkada Berpersperktif HAM, Kampanye tanpa Diskriminasi dan Ujaran Kebencian Konferensi pers ini dilaksanakan di Kantor Komnas HAM tanggal 22 Februari 2018 sebagai respon cepat Komnas HAM terhadap kondisi yang sedang terjadi menjelang pelaksanaan pilkada serentak. Kondisi yang dimaksud adalah kondisi antar masyarakat yang saling mendiskriminasi dan memberikan ujaran kebencian terhadap orang yang bersebrangan pilihan politik. Tim menilai praktik diskriminasi dan ujaran kebencian ini

Select target paragraph3