bakti kesehatan, pertandingan olah raga dan seni, dll. Tujuannya agar masyarakat sehari-harinya tidak dijejali dengan masalah politik. • Sub Satgas Penegakan Hukum. Terdapat tiga input, Biro Multimedia terkait cyber patroll, di intelejen dan deteksi dini terhadap hoax, ujaran kebencian dan isu sara.Hal-hal yang berkaitan dengan intoleransi, kasus persekusi juga dilakukan penindakan. d. Operasi Mantap Raja. Dilaksanakan oleh daerah-daerah, baik itu Bupati, Walikota, maupun Gubernur yang di daerahnya melaksanakan pemilihan. Dilaksanakan pada setiap tahapan pemilu sampai selesai. Kegiatannya berupa menyiapkan rencana-rencana pengamanan, mulai dari tahap kampanye dialogis, kampanye terbuka, sampai pada pengamanan pun sudah disiapkan. e. Kepolisian menyampaikan bahwa sudah membuat peta kerawanan.Peta kerawanan tersebut berdasarkan variabel yang ada. Variabel dari Panwas dan yang dimiliki oleh Polri. Ada 11 variabel diantaranya profesionalisme penyelenggara pemilu, profesionalisme panwas, profesionalisme pengamanan, konflik, pengurusan parpol dan seterusnya. Dari itu semua, Polri melihat ada beberapa daerah yang rawan, baik itu Pilgub misalnya di Kalimantan Barat, Papua, Sumut, Jabar dan Maluku. II.2.3. Media Massa Tim Komnas HAM juga melakukan kegiatan yang berhubungan dengan media massa, baik cetak maupun elektronik. Kegiatan dengan media ini berbentuk konferensi pers dan melaksanakan media briefing. Tujuan dari koordinasi dengan media ini sesuai dengan mandat Komnas HAM dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 dan juga kewajiban Komnas HAM sebagai lembaga negara dalam menyebarluaskan informasi kepada publik secara luas. Berikut adalah kegiatan yang dilakukan Tim yang berhubungan dengan media : 37 PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018 II.2.2. Lembaga non pemerintah Komnas HAM selain melakukan pertemuan dengan penyelenggara Pemilu dan Kementerian juga melakukan pertemuan dengan beberapa Lembaga penggiat kepemiluaan, LSM/NGO terkait dengan beberapa substansi kepemiluaan. a. PERLUDEM, Komnas HAM melakukan beberapa kali diskusi membahas regulasi dan kebijakan kepemiluan khusus pelaksanaan pilkada 2018, output diskusi ini menjadi kajian bersama yang kemudian menjadi bagian dari laporan Pilkada Komnas HAM. b. AMAN, Komnas HAM melakukan diskusi dengan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara terkait potensi hilangnya hak pilih masyarakat ada, Terancamnya hak pilih Masyarakat Adat karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan nilai-nilai adat yang tidak diakui oleh Negara dan sebagian besar masyarakat adat tinggal di wilayah terpencil, terisolir, dan kurang mendapatkan informasi yang utuh tentang pemilu. c. MAFINDO (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia). Komnas HAM juga melakukan pertemuan dengan MAFINDO membahas tentang hoax dan hate speech yang sangat marak terkait pilkada serentak 2018.

Select target paragraph3