Namun dari KPU terus melakukan pemutahiran dan komunikasi dengan Dinas Dukcapil di Kabupaten/Kota berkurang drastis, tinggal 849.000. Dokumen ini sudah diserahkan ke Bawaslu dan Dirjen Akmindo untuk dilakukan pengecekan. Dan jumlah TPS sebanyak 387.488. Dari semua masalah, KPU mengidentifikasi ada 5 (lima) permasalahan utama yaitu pemilih dalam DPT, pemilih di lapas, pemilih pemula, pencetakkan KTP-el terkonsentrasi, pemilih belum mempunyai dokumen kependudukan. Dampak dari 5 masalah tersebut adalah: 1. Yang bersangkutan tidak bisa memilih pilkada. 2. Sesuai PKPU No 11 Tahun 2018, DPT Pilkada menjadi dokumen untuk DPT Pemilu. Tidak terpisah tetapi dikonversi atau diolah, DPT Pilkada diolah KPU Kabupaten Kota menjadi DPS Pemilu dan prosesnya dalam 1 minggu kedepan akan dimulai. 3. Potensi konflik kekerasan. Khususnya di Provinsi Papua. Terkait dengan DPT ada potensi misalnya bisa disalahgunakan oleh pihak tertentu terkait dengan perekaman KTP-el yang paling rendah di Papua. Siapapun pemenang Pilkada di Provinsi maupun Kabupaten Kota dipersoalkan yang memilih ternyata sebagian tidak punya dokumen kependudukan (KTP-el atau suket). Di sisi lain di bagian kalah ini bisa dipersoalkan. 4. Potensi gugatan di MK. Terkait hasil. Sudah ada gugatan hasil Pilkada yang dipersoalkan DPT. 5. Kualitas Pilkada dan Pemilu. Dalam rapat terbatas perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, dari Dirjen Dukcapil menyampaikan beberapa hal penting merespon temuan Komnas HAM sebagai berikut : a. Kemendagri saat ini mendampingi KPU untuk pemutakhirkan datadata yang belum dimutakhir sehingga siap dipakai pada tgl 27 Juni 2018. Kemendagri akan mendampingi dan mengawal KPU sejak DP4 diserahkan sampai hari pencoblosan. Di hari pencoblosan ada dokumen yang dibawa oleh para calon pemilih, dilaporkan saat itu juga bisa mengakses terbuka apakah data itu valid atau tidak. Di hari H sendiri Dukcapil menginstruksikan semua jajaran pusat maupun daerah untuk memantau dan siap sedia sehingga jika terjadi masalah dapat melakukan verifikasi langsung. b. Terkait hak pilih, Kemendagri dan KPU menindaklanjuti suket kolektif. Suket kolektfi tidak bisa dibawa oleh seorang yg akan melakukan pemilihan PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018 Terkait Pemilih di rumah sakit, berdasarkan PPKP No. 8 Tahun 2018 Pasal 82 menyebutkan ada 3 kelompok pemilih yang bisa pindah memilih khusus di rumah sakit. Pertama yang sakit, keluarganya serta tenaga kerja yang ada di rumah sakit, dan yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat asal. Atas 3 kelompok ini yang bersangkutan dimungkinkan menggunakan hak pilihnya menggunakan formulir A5. Kemudian memilih di TPS sekitar. 33

Select target paragraph3