Namun dari KPU terus melakukan pemutahiran dan komunikasi
dengan Dinas Dukcapil di Kabupaten/Kota berkurang drastis, tinggal
849.000. Dokumen ini sudah diserahkan ke Bawaslu dan Dirjen
Akmindo untuk dilakukan pengecekan. Dan jumlah TPS sebanyak
387.488.
Dari semua masalah, KPU mengidentifikasi ada 5 (lima) permasalahan
utama yaitu pemilih dalam DPT, pemilih di lapas, pemilih pemula,
pencetakkan KTP-el terkonsentrasi, pemilih belum mempunyai dokumen
kependudukan. Dampak dari 5 masalah tersebut adalah:
1. Yang bersangkutan tidak bisa memilih pilkada.
2. Sesuai PKPU No 11 Tahun 2018, DPT Pilkada menjadi dokumen
untuk DPT Pemilu. Tidak terpisah tetapi dikonversi atau diolah,
DPT Pilkada diolah KPU Kabupaten Kota menjadi DPS Pemilu dan
prosesnya dalam 1 minggu kedepan akan dimulai.
3. Potensi konflik kekerasan. Khususnya di Provinsi Papua. Terkait dengan
DPT ada potensi misalnya bisa disalahgunakan oleh pihak tertentu
terkait dengan perekaman KTP-el yang paling rendah di Papua.
Siapapun pemenang Pilkada di Provinsi maupun Kabupaten Kota
dipersoalkan yang memilih ternyata sebagian tidak punya dokumen
kependudukan (KTP-el atau suket). Di sisi lain di bagian kalah ini bisa
dipersoalkan.
4. Potensi gugatan di MK. Terkait hasil. Sudah ada gugatan hasil Pilkada
yang dipersoalkan DPT.
5. Kualitas Pilkada dan Pemilu.
Dalam rapat terbatas perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, dari Dirjen
Dukcapil menyampaikan beberapa hal penting merespon temuan Komnas
HAM sebagai berikut :
a. Kemendagri saat ini mendampingi KPU untuk pemutakhirkan datadata yang belum dimutakhir sehingga siap dipakai pada tgl 27 Juni
2018. Kemendagri akan mendampingi dan mengawal KPU sejak DP4
diserahkan sampai hari pencoblosan. Di hari pencoblosan ada dokumen
yang dibawa oleh para calon pemilih, dilaporkan saat itu juga bisa
mengakses terbuka apakah data itu valid atau tidak. Di hari H sendiri
Dukcapil menginstruksikan semua jajaran pusat maupun daerah untuk
memantau dan siap sedia sehingga jika terjadi masalah dapat melakukan
verifikasi langsung.
b. Terkait hak pilih, Kemendagri dan KPU menindaklanjuti suket kolektif.
Suket kolektfi tidak bisa dibawa oleh seorang yg akan melakukan pemilihan
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
Terkait Pemilih di rumah sakit, berdasarkan PPKP No. 8 Tahun 2018 Pasal
82 menyebutkan ada 3 kelompok pemilih yang bisa pindah memilih khusus
di rumah sakit. Pertama yang sakit, keluarganya serta tenaga kerja yang ada
di rumah sakit, dan yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di tempat
asal. Atas 3 kelompok ini yang bersangkutan dimungkinkan menggunakan
hak pilihnya menggunakan formulir A5. Kemudian memilih di TPS sekitar.
33