c. d. e. PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018 32 f. g. tidak, maka rentan untuk digugat. Isunya terkait dengan apakah yang bersangkutan sudah menjadi bagian dari praktik manipulasi hak pilih orang lain atau tidak. Dasar KPU dalam Pilkada 2018 ada tiga. Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Peraturan KPU No. 1 tentang Tahapan, Program dan Jadwal., serta Peraturan KPU No. 2 tahun 2017 tentang Penyusunan Data Pemilu untuk Pilkada. Di dalam Undang-Undang Nomor disebutkan penyusunan data pemilih berbasis DPT dari DPT pemilihan terakhir. Untuk pemutahiran data pemilih Pilkada, dari 381 daerah, KPU bersumber dari 3 kelompok data yaitu ada yang sudah pilkada tahun 2017, pilkada tahun 2015 dan ada yang belum ikut Pilkada. Basis datanya berdasarkan Undang-Undang Nomor diambil dari Pilpres 2014. KPU menerima DP4 tanggal 28 November 2017. DP4 diperlakukan sebagai 2 hal. Pertama, DP4 hanya mengambil pemilih pemula karena berdasarkan informasi yang diterima dari DPR demikian. Kedua, DP4 sebagai basis untuk konfirmasi. Seperti kasus pemilih yang belum memiliki KTP-el, salah satu prosesnya DP4 yang disampaikan oleh Akmindo dijadikan basis. Maknanya adalah DP4 tetap digunakan dan dilakukan pengecekan sebelum dilakukan kegiatan koordinasi dengan dinas lainnya. KPU memberikan data : pemilih pemula 2018 ada 10.628.883 yang bersumber dari DP4 atau 6,61%. Ketika kegiatan Gerakan Coklit Serentak ini berjalan, DPT bertambah. Artinya sejak tanggal 20 Januari sampai bulan Februari 2018 terdapat kurang lebih hampir setengah juta petugas yang melakukan kegiatan pencoklitan dan penelitian serentak di 381 Kabupaten Kota 31 provinsi. Minggu pertama Februari 2018 terdapat 3.739.809 rumah yang berhasil dikunjungi. Gerakan Coklit Serentak ini dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU RI, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/kota. Ada 4.270.112 Kepala Keluarga yang berhasil dicoklit. Dan terdapat 11.292.474 orang yang dalam seminggu pertama berhasil dicoklit datanya. Terdapat 4 provinsi yang sedang melaksanakan Pilkada dan memiliki tempat pengungsian, yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara dan NTB. Ada yang karena konflik kekerasan dan konflik bencana. Jumlah Pemilihnya 7.555. Di Jawa Timur 253 pemilih, Jawa Barat 167 pemilih, Sumatera Utara 7.062 pemilih karena gunung sinabungdan NTB 73 pemilih. Di Jawa Timur dan NTB karena adanya konflik sosial (pengungsi Syiah di Sampang dan pengungsi Ahmadiyah di NTB). Kegiatan perekaman KTP-el di Lapas dilakukan bersama-sama antara jajaran KPU dengan Dinas Dukcapil di daerah. KPU juga mendata para lansia untuk rekapitulasi DPT. Untuk pemilih difabel jumlahnya 161 juta. Pemilih yang dikategorikan pemilih AC (kode formulir) yaitu pemilih dengan 2 kategori yaitu pemilih yang belum memiliki KTPel dan dan pemilih yang belum dipastikan memiliki KTP-el. Jumlah terakhir 849.000 yang sebelumnya waktu penetapan DPS ada 6,7 juta.

Select target paragraph3