c.
d.
e.
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
32
f.
g.
tidak, maka rentan untuk digugat. Isunya terkait dengan apakah yang
bersangkutan sudah menjadi bagian dari praktik manipulasi hak pilih
orang lain atau tidak.
Dasar KPU dalam Pilkada 2018 ada tiga. Undang-Undang Nomor
10 tahun 2016, Peraturan KPU No. 1 tentang Tahapan, Program dan
Jadwal., serta Peraturan KPU No. 2 tahun 2017 tentang Penyusunan
Data Pemilu untuk Pilkada. Di dalam Undang-Undang Nomor
disebutkan penyusunan data pemilih berbasis DPT dari DPT
pemilihan terakhir. Untuk pemutahiran data pemilih Pilkada, dari 381
daerah, KPU bersumber dari 3 kelompok data yaitu ada yang sudah
pilkada tahun 2017, pilkada tahun 2015 dan ada yang belum ikut
Pilkada. Basis datanya berdasarkan Undang-Undang Nomor diambil
dari Pilpres 2014.
KPU menerima DP4 tanggal 28 November 2017. DP4 diperlakukan
sebagai 2 hal. Pertama, DP4 hanya mengambil pemilih pemula karena
berdasarkan informasi yang diterima dari DPR demikian. Kedua, DP4
sebagai basis untuk konfirmasi. Seperti kasus pemilih yang belum
memiliki KTP-el, salah satu prosesnya DP4 yang disampaikan oleh
Akmindo dijadikan basis. Maknanya adalah DP4 tetap digunakan dan
dilakukan pengecekan sebelum dilakukan kegiatan koordinasi dengan
dinas lainnya.
KPU memberikan data : pemilih pemula 2018 ada 10.628.883 yang
bersumber dari DP4 atau 6,61%. Ketika kegiatan Gerakan Coklit
Serentak ini berjalan, DPT bertambah. Artinya sejak tanggal 20 Januari
sampai bulan Februari 2018 terdapat kurang lebih hampir setengah
juta petugas yang melakukan kegiatan pencoklitan dan penelitian
serentak di 381 Kabupaten Kota 31 provinsi. Minggu pertama Februari
2018 terdapat 3.739.809 rumah yang berhasil dikunjungi. Gerakan
Coklit Serentak ini dilakukan oleh Ketua dan anggota KPU RI, KPU
Provinsi, KPU Kabupaten/kota. Ada 4.270.112 Kepala Keluarga yang
berhasil dicoklit. Dan terdapat 11.292.474 orang yang dalam seminggu
pertama berhasil dicoklit datanya.
Terdapat 4 provinsi yang sedang melaksanakan Pilkada dan memiliki
tempat pengungsian, yaitu Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara
dan NTB. Ada yang karena konflik kekerasan dan konflik bencana.
Jumlah Pemilihnya 7.555. Di Jawa Timur 253 pemilih, Jawa Barat 167
pemilih, Sumatera Utara 7.062 pemilih karena gunung sinabungdan
NTB 73 pemilih. Di Jawa Timur dan NTB karena adanya konflik
sosial (pengungsi Syiah di Sampang dan pengungsi Ahmadiyah di
NTB).
Kegiatan perekaman KTP-el di Lapas dilakukan bersama-sama antara
jajaran KPU dengan Dinas Dukcapil di daerah. KPU juga mendata
para lansia untuk rekapitulasi DPT. Untuk pemilih difabel jumlahnya
161 juta. Pemilih yang dikategorikan pemilih AC (kode formulir) yaitu
pemilih dengan 2 kategori yaitu pemilih yang belum memiliki KTPel dan dan pemilih yang belum dipastikan memiliki KTP-el. Jumlah
terakhir 849.000 yang sebelumnya waktu penetapan DPS ada 6,7 juta.