bahwa untuk masyarakat adat yang berada dikawasan hutan tidak dapat
difasilitasi perekaman/mendapatkan KTP-el mengingat lahan yang
ditinggali adalah lahan Negara bukan lahan milik dari masyarakat adat
tersebut. Seharusnya Kementerian Kehutanan melakukan proses enclave
atau mengeluarkan kawasan tersebut dari kawasan hutan baru bisa
difasilitasi untuk perekaman KTP-el.
Untuk masyarakat yang memasuki kawasan hutan dan telah memiliki
domisili sebelumnya, Dirjend Dukcapil bisa memfasilitasi perekaman
KTP-el di alamat lama sebelum mereka pindah dan tinggal di kawasan
hutan/kawasan lahan konflik.
Terkait dengan masyarakat adat suku Kajang di Sulawesi Selatan yang
jumlahnya sekitar 500-700 jiwa memang ada keyakinan dalam adat
mereka bahwa apabila difoto maka dipercaya akan menyebabkan kematian.
Sehingga hal tersebut juga menghambat proses perekaman karena
memerlukan aktifitas pemotretan yang secara adat dianggap tidak baik;
Kemendagri juga memetakan daerah-daerah rawan konflik dalam
pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2018. Daerah rawan konflik dengan
kategori tinggi adalah Jatim, Kalbar, Sulsel, NTT, Maluku, dan Papua.
Sedangkan untuk daerah dengan kategori rawan konflik yang sedang
adalah Sumut, Jabar, dan Bima.
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
30
4. Rapat Terbatas Komnas HAM dengan Pihak-Pihak Terkait
Komnas HAM menyelenggarakan rapat terbatas dengan pihak terkait
meliputi KPU, Bawaslu, Disdukcapil, Dirjenpas, POLRI dan Kemenkes
yang dilaksanakan pada 16 Mei 2018.
Pada pertemuan tersebut, Komnas HAM menyampaikan temuan terutama
terkait soal hak memilih. Dalam kacamata Komnas HAM, ada masalah
regulasi yang mengharuskan penggunaan KTP-el atau suket sebagai sarana
untuk penggunaan hak pilih. Di sisi lain ada masalah personil, sarana
prasarana, dan juga kesadaran masyarakat terkait pengurusan berbagai
macam administrasi kependudukan yang menjadi bagian terpenting dari
hak warga negara. Selain itu kondisi geografis menjadi salah satu penyebab
masyarakat tidak bisa terlayani dengan baik.
Terkait soal hak pemilih, Komnas HAM melihat sudah cukup maksimal
yang dilakukan oleh pihak terkait. Tetapi bagi Komnas HAM ada beberapa
bagian yang harus disamakan persepsi soal bagaimana melayani pemilih
pada hari pemungutan suara terutama pemilih potensial yang masih belum
memiliki KTP-El pada tanggal 27 Juni nanti. Masih terdapat masalah
misalnya di Sumut yang berkaitan dengan masyarakat yang berada di
luar wilayah administrasi, dimana dia tercatat sebagai penduduk yang
bersangkutan tetapi di sisi lain dia juga memiliki hak memilih untuk
pemilihan Gubernur. Di Sumut misalnya di Deli Serdang, ada wilayahwilayah sengketa lahan yang diduduki oleh masyarakat yang berasal