97,4 % dan tinggal 2,6 % yang masih belum melakukan perekaman atau
sekitar 10 juta jiwa lagi.
Jumlah 10 juta jiwa warga Negara RI yang belum melakukan perekaman
tersebar di dalam dan di luar negeri dengan sebaran sekitar 6 juta jiwa
berada di dalam negeri dan 4 juta jiwa berada di luar negeri.
Dirjen Dukcapil berserta Dinas Dukcapil seluruh Indonesia melakukan
perekaman untuk KTP-el berbasis domisili. Sehingga warga negara yang
tidak memiliki domisili seperti Suku Anak Dalam yang berpindah-pindah,
tidak dapat difasilitasi untuk mendapatkan identitas seperti KTP-el. Hal
itu didasarkan bahwa pemberian identitas atau KTP-el memerlukan data
wilayah administratif serta ada kode wilayahnya dan penduduk dicluster
berdasarkan domisilinya
Meskipun Surat Keterangan (SUKET) bisa dikeluarkan sebagai dasar
bagi warga untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2018, Dirjen Dukcapil
berharap sisa warga yang belum melakukan perekaman bisa selesai
sebelum pelaksanaan Pilkada 2018 sehingga pada saat pelaksanaan
Pilkada Serentak 2018 warga bisa melaksanakan hak pilihnya. Oleh
karena itu Dirjend Dukcapil juga mengajak Komnas HAM RI untuk ikut
membantu memberikan sosialisasi atau himbauan kepada masyarakat
untuk melakukan perekaman data kependudukan.
Salah satu kesulitan Dukcapil dalam melakukan perekaman adalah
kendala geografis yang sulit untuk dijangkau seperti untuk wilayah Papua,
NTT, Maluku Utara. Sehingga tidak bisa dihindari bahwa persentase
perekaman data kependudukan di wilayah-wilayah tersebut cukup rendah.
Selain itu, rendahnya kesadaran warga akan pentingnya melakukan
perekaman data kependudukan menjadi salah satu faktor. Misalnya terjadi
di beberapa kawasan apartemen di Jakarta, sehingga mereka yang tidak
melakukan perekaman tidak akan mendapatkan KTP-el maupun SUKET
dan berdampak pada hilangnya hak konstitusionalnya untuk memilih di
Pilkada 2018.
Data dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bahwa masyarakat
adat yang berada di dalam kawasan konservasi/hutan konservasi atau
berada di wilayah konflik yang tidak terfasilitasi untuk mendapatkan KTP
elektronik berjumlah sekitar 1 juta jiwa. Dirjend Dukcapil menyatakan
29
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
Metode perekaman yang dilakukan Dirjend Dukcapil dan/atau dinas
dukcapil didaerah-daerah adalah dengan meminta masyarakat datang
ke kantor-kantor desa, kelurahan, kecamatan, maupun dinas dukcapil,
menjemput bola ke rumah-rumah khusus bagi warga yang karena kondisinya
sulit, maupun datang ke sekolah-sekolah. Dukcapil mengatakan bahwa
sebetulnya metode masyarakat yang datang sendiri ke kantor Dukcapil
lebih efektif dibandingkan bila Dukcapil dengan yang menjemput bola.