97,4 % dan tinggal 2,6 % yang masih belum melakukan perekaman atau sekitar 10 juta jiwa lagi. Jumlah 10 juta jiwa warga Negara RI yang belum melakukan perekaman tersebar di dalam dan di luar negeri dengan sebaran sekitar 6 juta jiwa berada di dalam negeri dan 4 juta jiwa berada di luar negeri. Dirjen Dukcapil berserta Dinas Dukcapil seluruh Indonesia melakukan perekaman untuk KTP-el berbasis domisili. Sehingga warga negara yang tidak memiliki domisili seperti Suku Anak Dalam yang berpindah-pindah, tidak dapat difasilitasi untuk mendapatkan identitas seperti KTP-el. Hal itu didasarkan bahwa pemberian identitas atau KTP-el memerlukan data wilayah administratif serta ada kode wilayahnya dan penduduk dicluster berdasarkan domisilinya Meskipun Surat Keterangan (SUKET) bisa dikeluarkan sebagai dasar bagi warga untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2018, Dirjen Dukcapil berharap sisa warga yang belum melakukan perekaman bisa selesai sebelum pelaksanaan Pilkada 2018 sehingga pada saat pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 warga bisa melaksanakan hak pilihnya. Oleh karena itu Dirjend Dukcapil juga mengajak Komnas HAM RI untuk ikut membantu memberikan sosialisasi atau himbauan kepada masyarakat untuk melakukan perekaman data kependudukan. Salah satu kesulitan Dukcapil dalam melakukan perekaman adalah kendala geografis yang sulit untuk dijangkau seperti untuk wilayah Papua, NTT, Maluku Utara. Sehingga tidak bisa dihindari bahwa persentase perekaman data kependudukan di wilayah-wilayah tersebut cukup rendah. Selain itu, rendahnya kesadaran warga akan pentingnya melakukan perekaman data kependudukan menjadi salah satu faktor. Misalnya terjadi di beberapa kawasan apartemen di Jakarta, sehingga mereka yang tidak melakukan perekaman tidak akan mendapatkan KTP-el maupun SUKET dan berdampak pada hilangnya hak konstitusionalnya untuk memilih di Pilkada 2018. Data dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) bahwa masyarakat adat yang berada di dalam kawasan konservasi/hutan konservasi atau berada di wilayah konflik yang tidak terfasilitasi untuk mendapatkan KTP elektronik berjumlah sekitar 1 juta jiwa. Dirjend Dukcapil menyatakan 29 PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018 Metode perekaman yang dilakukan Dirjend Dukcapil dan/atau dinas dukcapil didaerah-daerah adalah dengan meminta masyarakat datang ke kantor-kantor desa, kelurahan, kecamatan, maupun dinas dukcapil, menjemput bola ke rumah-rumah khusus bagi warga yang karena kondisinya sulit, maupun datang ke sekolah-sekolah. Dukcapil mengatakan bahwa sebetulnya metode masyarakat yang datang sendiri ke kantor Dukcapil lebih efektif dibandingkan bila Dukcapil dengan yang menjemput bola.

Select target paragraph3