2. Pertemuan dengan Bawaslu Pertemuan dengan Bawaslu RI dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2018. Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM RI dan Bawaslu RI sepakat untuk melakukan revisi terhadap Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) kedua lembaga yang ditandatangani pada 2011. Revisi itu nantinya akan memuat bentuk kerja sama kedua lembaga, yakni pembentukan Tim Pemantauan Bersama, workshop atau seminar, sosialisasi, pelatihan, dan pertukaran informasi. Selain menyepakati revisi dan review perubahan nota kerja sama, Komnas HAM RI menyampaikan rencana pemantauan penyelenggaraan Pilkada serentak tahap ketiga yang akan dilakukan pada 2018. Bawaslu RI menekankan agar pemenuhan hak pilih bagi kelompok rentan tetap menjadi perhatian, misalnya mengenai Suku Anak Dalam (Orang Rimba), warga yang berada di perbatasan, dan penyandang disabilitas. Khusus penyandang disabilitas sesuai data DP4 dari Kementerian Dalam Negeri yang disampaikan ke KPU RI yang berjumlah hanya 539.760 jiwa masih perlu diverifikasi dan dipertanyakan, sebab data WHO menyebutkan bahwa penyandang disabilitas sekitar 10-12% dari jumlah penduduk. Pada pertemuan ini Bawaslu RI secara tegas meminta agar Komnas HAM RI menyusun manual atau pedoman Pemilu/Pilkada berbasis HAM dan terlibat dalam bimbingan teknis, serta sosialisasi kepada jajaran Bawaslu RI dengan memberikan contoh yang konkret sehingga bisa memahami lebih jelas bagaimana memastikan Pemilu/PIlkada sesuai dengan standar HAM. 27 PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018 Hal lain yang perlu menjadi perhatian Komnas HAM RI adalah mendorong percepatan pencetakan KTP-el atau perekaman, sehingga hak pilih mereka akan dijamin oleh KPU. Terkait dengan pengawasan praktik kampanye yang bersinggungan dengan Suku, Agama, Ras dan etnis (SARA). Bawaslu sudah berkoordinasi dan membuat kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs atau akun yang menyebarkan SARA. Sedangkan untuk proses penegakan hukum dilakukan melalui forum GAKUMDU.

Select target paragraph3