2. Pertemuan dengan Bawaslu
Pertemuan dengan Bawaslu RI dilaksanakan pada tanggal 23 Januari 2018.
Dalam pertemuan tersebut, Komnas HAM RI dan Bawaslu RI sepakat
untuk melakukan revisi terhadap Nota Kesepahaman (Memorandum of
Understanding) kedua lembaga yang ditandatangani pada 2011. Revisi
itu nantinya akan memuat bentuk kerja sama kedua lembaga, yakni
pembentukan Tim Pemantauan Bersama, workshop atau seminar,
sosialisasi, pelatihan, dan pertukaran informasi. Selain menyepakati revisi
dan review perubahan nota kerja sama, Komnas HAM RI menyampaikan
rencana pemantauan penyelenggaraan Pilkada serentak tahap ketiga yang
akan dilakukan pada 2018.
Bawaslu RI menekankan agar pemenuhan hak pilih bagi kelompok rentan
tetap menjadi perhatian, misalnya mengenai Suku Anak Dalam (Orang
Rimba), warga yang berada di perbatasan, dan penyandang disabilitas.
Khusus penyandang disabilitas sesuai data DP4 dari Kementerian Dalam
Negeri yang disampaikan ke KPU RI yang berjumlah hanya 539.760 jiwa
masih perlu diverifikasi dan dipertanyakan, sebab data WHO menyebutkan
bahwa penyandang disabilitas sekitar 10-12% dari jumlah penduduk.
Pada pertemuan ini Bawaslu RI secara tegas meminta agar Komnas HAM
RI menyusun manual atau pedoman Pemilu/Pilkada berbasis HAM dan
terlibat dalam bimbingan teknis, serta sosialisasi kepada jajaran Bawaslu RI
dengan memberikan contoh yang konkret sehingga bisa memahami lebih
jelas bagaimana memastikan Pemilu/PIlkada sesuai dengan standar HAM.
27
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
Hal lain yang perlu menjadi perhatian Komnas HAM RI adalah mendorong
percepatan pencetakan KTP-el atau perekaman, sehingga hak pilih mereka
akan dijamin oleh KPU. Terkait dengan pengawasan praktik kampanye
yang bersinggungan dengan Suku, Agama, Ras dan etnis (SARA). Bawaslu
sudah berkoordinasi dan membuat kerja sama dengan Kementerian
Komunikasi dan Informasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs
atau akun yang menyebarkan SARA. Sedangkan untuk proses penegakan
hukum dilakukan melalui forum GAKUMDU.