Komnas HAM menyampaikan rekomendasi permintaan klarifikasi dan tindak lanjut aduan kepada Kapolda Sumatera Utara. II.2. Koordinasi dengan Pemangku Kepentingan II.2.1. Instansi Pemerintah/Lembaga Negara 1. Pertemuan dengan KPU Tim Pilkada melakukan pertemuan dengan KPU pada 23 Januari 2018. Pada pertemuan tersebut, hal penting yang dibicarakan terkait hak konstitusional warga Negara terutama kelompok rentan, kemurnian suara, diskriminasi ras etnis serta ujaran kebencian (hatespeech), serta peningkatan kerjasama sebagai implementasi MoU yang ditandatangani tahun 2015. Dalam diskusi yang berkembang, Komnas HAM menyoroti persoalan KTP-el yang menjadi masalah bagi daerah yang sedang menghadapi Pilkada. Pemenuhan hak konstitusional bagi kelompok rentan seperti tahanan dan warga binaan, penyandang disabilitas, pekerja migran, pasien rumah sakit dan kelompok marginal lainnya, menjadi penting sebagai bagian dari pelaksanaan dan perlindungan hak asasi manusia sehingga Komnas HAM mendorong penguatan kerjasama dengan seluruh pihak terkait, termasuk KPU. PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018 26 KPU menyatakan bahwa persoalan KTP-el menjadi perhatian serius. Untuk itu, KPU mendorong kerja sama dengan Komnas HAM untuk menyuarakan persoalan ini. Hal ini perlu diperhatikan sebab banyak warga yang belum memiliki KTP-el atau melakukan perekaman. Bahkan di Papua sebanyak 69% pemilih belum memiliki KTP-el, jika peraturan pemakaian KTP-el sebagai syarat utama untuk memilih ini diterapkan, maka mereka akan kehilangan hak pilihnya. Terhadap kelompok rentan, terutama tahanan dan warga binaan, KPU menyampaikan bahwa sudah disiapkan penanganan serta koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM agar hak pilih mereka terjamin. Saat ini telah dikembangkan Sistem Informasi yang online sehingga bisa lebih mudah memenuhi hak-hak para tahanan/warga binaan. Sementara itu, untuk pekerja migran belum bisa difasilitasi oleh KPU sebab tidak berdomisili di tempat. Basis pemilihan didasarkan pada basis daerah atau kewilayahan sehingga tidak bisa menggunakan hak pilihnya kecuali pulang ke daerah pemilihannya. Pemenuhan HAM pada pilkada bagi penyandang disabilitas juga terus didorong pemenuhannya, termasuk koordinasi KPU dengan organisasi penyandang disabilitas. KPU mendorong adanya data yang jelas dan persebarannya sehingga mudah dalam pemenuhannya. Komnas HAM dan KPU juga melakukan evaluasi MoU antara Komnas HAM dengan KPU yang ditandatangani pada tahun 2015 yang memfokuskan pada koordinasi dalam pemenuhan HAM, sosialisasi, pertukaran data, penelitian dan pengkajian. Evaluasi MOU ini sebagai review sekaligus penyusunan kerja sama yang lebih teknis, termasuk program pemantauan pemilu dan pilkada.

Select target paragraph3