Persoalan lain yang muncul adalah potensi kehilangan hak untuk memilih bagi
para pekerja di perkebunan di Sumatera Utara. Berdasarkan koordinasi Komnas
HAM RI dengan KPU Sumatera Utara praktik selama ini terajadi mereka tidak
diliburkan oleh perusahaan, sedangkan mengenai jumlah mereka KPU tidak
memiliki data yang akurat. Situasi serupa juga berpotensi terjadi di Kalimantan
Barat.
Keempat, problem regulasi yang berpotensi mengurangi, membatasi dan
melanggar hak asasi manusia dalam proses Pilkada 2018, terutama berkaitan
dengan pendaftaran pemilih dan keharusan menunjukan KTP-el dan/atau Surat
Keterangan sebelum menggunakan hak pilihnya.
Selain itu, Komnas HAM di tahapan penyelenggaraan Pilkada 2018 juga melakukan
pemantauan hasil penghitungan suara dan sengketa pemilu di Mahkamah
Konstitusi
Berdasarkan data terdapat 7 (tujuh) permohonan gugatan, dari 7 permohonan
paslon untuk wilayah ( Morowali, Sumba Tengah, Pinrang dan 4 dari Paniai)
dengan dengan kategori 2 (dua) terkait dengan sengketa pemilihan dan 5 (lima)
pelanggaran administratif. Dari 4 (empat) permohonan dari kabupaten Paniai hanya
1 (satu) yang permohonan dikabulkan yaitu terkait dengan gugatan perseorangan
yang ditetapkan KPU sebagai peserta pemilih.8
Hasil penetapan KPU terhadap Paslon dari 17 (tujuh belas) Gubernur dan wakil
Gubernur
23
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
Sumber KPU RI
8
Sumber KPU RI https://infopemilu.kpu.go.id/pilkada2018/sengketa/chart