Iman Alirahman – Dedi Hasan Bachtiar dengan ucapan halal masuk neraka. Saat
ini, proses pemeriksaan perkara sudah berada di Kepolisian.
Selain itu, Polda Jawa Barat juga menerima 23 (dua puluh tiga) laporan terkait
hoax dalam pilkada kali ini yang dikaitkan kriminalisasi terhadap ulama. Dari
hasil penyidikan Polda Jabar, hanya 1 (satu) kasus yang memenuhi unsur setelah
dilakukan pemeriksaan dan saat ini sudah P21.
Ujaran kebencian juga dicatat oleh KPU Kalimantan Barat yang menemukan
indikasi kampanye berdimensi SARA, terutama di Kabupaten Bengkayang dan
Singawang, yang dilakukan melalui media sosial.
Demikian halnya di Sumatera Utara, Polda menerima 32 (tiga puluh dua) laporan
pengaduan terkait ujaran kebencian. Hampir seluruhnya sebaran tersebut melalui
media sosial. Kepolisian belum dapat memberikan konfirmasi mengenai substansi
aduan tersebut karena masih dalam proses verifikasi. Sampai saat ini, Tim belum
menemukan ujaran kebencian yang masif, terutama di Jawa Timur, Jawa Tengah
dan Kalimantan Timur.
Ketiga, pemenuhan hak kelompok rentan masih bermasalah, terutama bagi
tahanan, warga binaan yang berada di RUTAN dan LAPAS, serta pasien rumah
sakit, serta penyandang disabilitas.
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
22
Terdapat hal menggembirakan dalam penyelenggaran Pilkada 2018 terutama oleh
KPU RI terkait pendataan pemilih disabilitas yang berjumlah 556.613 pemilih.
Secara khusus terdiri dari Tuna Daksa 152.355, Tuna Netra 53.569, Tuna Rungu/
wicara 60.977, Grahita 36.916 dan disabilitas lainnya 252.796. Dengan pencatatan
dan penetapan dalam DPT, diharapkan hak pilih mereka akan terfasilitasi dengan
baik terutama pada saat pelaksanaan pemungutan suara dan terdapat jaminan
kerahasiaan bagi pemilih.
Jumlah tahanan dan nara pidana di Kementerian Hukum dan HAM RI cq. Dirjen
Pemasyarakatan sampai April 2018 sebanyak 243.749. Jika persyaratan penggunaan
KTP-el dan SUKET tersebut diterapkan, mereka terancam hak pilihnya hanya
karena persoalan administrasi kependudukan. Situasi ini diperkuat data-data
lapangan temuan Komnas HAM mengenai jumlah mereka yaitu Jawa Timur
9.000, Sumatera Utara 24.000, Kalimantan Barat 5.304, Kalimantan Timur 3.127
dan Jawa Barat 22.679.
Pasien rumah sakit juga menjadi ancaman yang akan kehilangan hak pilihnya,
berdasarkan data Kemenkes di Indonesia terdapat 231.432 pasien, temuan Komnas
HAM di berbagai wilayah menunjukan bahwa sampai saat ini belum adanya
pendataan pemilih baik oleh KPU maupun koordinasi dengan pimpinan RS
setempat, sehingga potensi kehilangan hak pilihnya sangat besar. Demikian halnya
pasien di RS Jiwa juga terancam tidak bisa memilih, hal tersebut dikonfirmasi dari
temuan Komnas HAM RI di Kalimantan Barat terutama di RSJ Singkawang dan
beberapa tempat lainnya.