Komnas HAM juga melakukan Pemantauan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018 di wilayah Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Timur tanggal 26-29 Maret 2018 yang bertujuan untuk melakukan pantauan atas proses persiapan pelaksanaan tahapan pilkada serentak 2018 guna memotret permasalahan dan kendalakendala lapangan terhadap 4 (empat) fokus pemantauan Komnas HAM. PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018 18 pemantauan pilkada yang didasari oleh temuan-temuan Komnas HAM terdahulu dan realitas faktual terutama persoalan eskalasi politik identitas/ujaran kebencian/sara dan diskriminasi ras dan etnis, pemenuhan hak pilih warga Negara dan kemurnian suara dan rencana kerja tim pemantauan komnas HAM terhadap penyelenggaraan pilkada serentak 2018. Selain itu kegiatan dimaksud untuk memberikan “warning” awal Komnas HAM terhadap penyelenggara pemilu dan forum ini juga dimanfaatkan untuk melakukan diskusi langsung dengan penyelenggara pemilu dan media. Harapannya penyelenggara pemilu dapat memberikan atensi atas permasalahan yang dikemukakan yang harapannya pelaksanaan pilkada serentak ini dapat berjalan dengan baik dan sukses. Dalam persiapan pelaksanaan pemantauan Komnas HAM mendapatkan banyak informasi terkait persoalan pendataan kelompok masyarakat adat, dan ini menjadi concern Komnas HAM untuk membahas dan mendapat masukan termasuk media terhadap kondisi tersebut Komnas HAM melakukan Media Briefing “Pemenuhan Hak Konstitusional Masyarakat Adat” tanggal 09 Maret 2018 Komnas HAM bersama AMAN untuk mencari solusi atas masih banyak persoalan terkait pemenuhan hak konstitusional masyarakat adat. Secara umum, ada dua masalah besar yang menjadi ancaman Masyarakat Adat pertama, terancamnya hak pilih Masyarakat Adat karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) diakibatkan oleh problem pengakuan wilayah oleh Negara. Kedua, Masyarakat Adat sebagian besar tinggal di wilayah terpencil, terisolir, dan kurang mendapatkan informasi yang utuh tentang Pemilu. Dengan masih banyaknya permasalahan persoalan KTP elektronik serta proses perekaman yang menjadi masalah dihampir setiap wilayah di Indonesia Komnas HAM melakukan pembahasan untuk dapat meminta dan memastikan upaya-upaya kongkrit Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat proses pelayanan perekaman dan pembuatan KTP elektronik yang dilakukan pada tanggal 15 Maret 2018.

Select target paragraph3