Adanya pengabaian terhadap pemenuhan hak-hak para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sehingga mereka kehilangan hak konstitusionalnya. Hak pilih bagi tahanan dan narapidana: a) Pemenuhan hak-hak bagi tahanan dan/atau narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) secara umum sudah difasilitasi melalui koordinasi yang baik antara KPUD Kabupaten/Kota dengan jajaran Kanwil Hukum dan HAM setempat, kecuali untuk tahanan yang berada di Rutan Kepolisian karena tidak semuanya difasilitasi untuk memilih. b) Terdapat kendala domisili penempatan dalam Lapas/Rutan yang berbeda dari daerah asal, sehingga tidak terfasilitasi dalam Pilkada, hal itu terjadi di Banten, DKI Jakarta, Lampung dan wilayah lainnya, sehingga ribuan suara diperkirakan hilang. Terdapat beberapa peristiwa kekerasan yang bersumber pada pelaksanaan Pilkada 2015, baik antar Pasangan Calon dan antar massa pendukung yang dipicu netralitas penyelenggara. Secara umum kondisi sosial dan kerawanan telah ditangani dengan baik oleh Aparat Kepolisian dan Pemerintah Daerah setempat sehingga tidak terlalu menonjol. b) Masih ditemukan kelemahan dalam dalam aspek pengamanan pasca pemungutan suara. PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018 a) 11

Select target paragraph3