BAB I PENDAHULUAN I.1 LATAR BELAKANG 1. Penyandang Disabilitas. Siapakah yang dimaksud dengan Penyandang Disabilitas? Pasal 1 Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas menyatakan, ”Penyandang Disabilitas termasuk mereka yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik dalam jangka waktu lama di mana ketika berhadapan dengan berbagai hambatan, hal ini dapat menghalangi partisipasi penuh dan efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan yang lainnya.” 2. Berdasarkan pengertian penyandang disabilitas di atas, penjabaran mereka yang dimaksud dalam penyandang disabilitas, adalah sebagai berikut1 : a) Disabilitas Fisik. Disabilitas fisik merupakan gangguan pada tubuh yang membatasi fungsi fisik salah satu anggota badan bahkan lebih atau kemampuan motorik seseorang. Disabilitas fisik lainnya termasuk sebuah gangguan yang membatasi sisi lain dari kehidupan sehari-hari. Misalnya saja gangguan pernapasan dan juga epilepsy. b) Disabilitas Mental. Istilah disabilitas mental biasanya sering digunakan pada anak-anak yang memiliki kemampuan intelektual 1 Pusat Layanan Disabilitas, “Macam-Macam Disabilitas,” diunduh dari http:// layanandisabilitas.wg.ugm.ac.id/index.php/kontak-kami/7-berita/36-macam-macam-disabilitas pada 13 Mei 2016 1

Select target paragraph3