Pasal 11 Protokol ini menjadi subyek ratifikasi oleh Negara-negara penandatangan Protokol ini yang telah meratifikasi atau mengaksesi Konvensi. Protokol ini menjadi subyek konfirmasi formal oleh organisasi-organisasi integrasi regional penandatangan Protokol ini yang telah secara formal mengkorfirmasikan atau mengaksesi Konvensi. Protokol terbuka untuk aksesi oleh Negara atau organisasi integrasi regional mana pun yang telah meratifikasi, mengkonfirmasi secara formal, atau mengaksesi Konvensi dan belum menandatangani Protokol. Pasal 12 1. “Organisasi-organisasi integrasi regional” berarti suatu organisasi yang dibentuk oleh Negara-negara yang merdeka di suatu wilayah, di mana Negara-negara anggotanya memberikan kompetensinya berkaitan dengan persoalan-persoalan yang diatur dalam Konvensi ini. Organisasi-organisasi semacam ini harus menyatakan kompetensi mereka berkaitan dengan persoalan-persoalan yang diatur dalam Konvensi ini dalam instrumen konfirmasi atau aksesi formal mereka. Kemudian, mereka harus memberikan informasi tentang penyimpanan modifikasi substansial apa pun yang dilakukan berkaitan dengan kompetensi mereka. 2. Rujukan pada “Negara-negara Pihak” dalam Konvensi ini berlaku bagi organisasi-organisasi dalam keterbatasan kompetensi mereka. 3. Untuk memenuhi tujuan di pasal 13 ayat 1 dan pasal 15 ayat 2, maka setiap instrumen yang disimpan oleh organisasi integrasi regional tidak akan diperhitungkan. 4. Organisasi integrasi regional, dalam persoalan yang berada dalam kompetensi mereka, dapat melaksanakan hak untuk memilih pada Konferensi Penyandang Disabilitas, dengan jumlah suara yang sama dengan jumlah Negara anggota mereka yang menjadi Kertas Posisi Bab3,4.indd 38 6/11/16 11:46 AM

Select target paragraph3