Pasal 11
Protokol ini menjadi subyek ratifikasi oleh Negara-negara
penandatangan Protokol ini yang telah meratifikasi atau mengaksesi
Konvensi. Protokol ini menjadi subyek konfirmasi formal oleh
organisasi-organisasi integrasi regional penandatangan Protokol
ini yang telah secara formal mengkorfirmasikan atau mengaksesi
Konvensi. Protokol terbuka untuk aksesi oleh Negara atau
organisasi integrasi regional mana pun yang telah meratifikasi,
mengkonfirmasi secara formal, atau mengaksesi Konvensi dan
belum menandatangani Protokol.
Pasal 12
1. “Organisasi-organisasi integrasi regional” berarti suatu
organisasi yang dibentuk oleh Negara-negara yang merdeka di
suatu wilayah, di mana Negara-negara anggotanya memberikan
kompetensinya berkaitan dengan persoalan-persoalan yang
diatur dalam Konvensi ini. Organisasi-organisasi semacam
ini harus menyatakan kompetensi mereka berkaitan dengan
persoalan-persoalan yang diatur dalam Konvensi ini dalam
instrumen konfirmasi atau aksesi formal mereka. Kemudian,
mereka harus memberikan informasi tentang penyimpanan
modifikasi substansial apa pun yang dilakukan berkaitan dengan
kompetensi mereka.
2. Rujukan pada “Negara-negara Pihak” dalam Konvensi ini berlaku
bagi organisasi-organisasi dalam keterbatasan kompetensi
mereka.
3. Untuk memenuhi tujuan di pasal 13 ayat 1 dan pasal 15 ayat 2,
maka setiap instrumen yang disimpan oleh organisasi integrasi
regional tidak akan diperhitungkan.
4. Organisasi integrasi regional, dalam persoalan yang berada dalam
kompetensi mereka, dapat melaksanakan hak untuk memilih
pada Konferensi Penyandang Disabilitas, dengan jumlah suara
yang sama dengan jumlah Negara anggota mereka yang menjadi
Kertas Posisi Bab3,4.indd 38
6/11/16 11:46 AM