5.
yang diberikan oleh Komite, Negara Pihak yang bersangkutan
harus menyerahkan hasil pengamatannya kepada Komite.
Inkuiri harus dilakukan secara rahasia dan harus melalui kerja
sama dengan Negara Pihak di semua tingkatan proses inkuiri.
Pasal 7
1. Komite dapat mengundang Negara Pihak yang bersangkutan
untuk memasukkan rincian langkah-langkah yang telah diambil
berkaitan dengan inkuiri yang dilaksanakan berdasarkan pasal
6 dari Protokol ini dalam laporannya berdasarkan pasal 35 dari
Konvensi.
2. Jika diperlukan, pada akhir masa enam bulan sebagaimana dirujuk
di pasal 6 ayat 4, Komite dapat mengundang Negara Pihak yang
bersangkutan untuk memberikan informasi mengenai langkahlangkah yang telah dilakukan berkaitan dengan inkuiri tersebut.
Pasal 8
Pada saat penandatanganan atau ratifikasi Protokol ini atau
aksesi terhadapnya, setiap Negara Pihak dapat menyatakan
bahwa Negara Pihak tersebut tidak mengakui kompetensi Komite
sebagaimana ditentukan di pasal 6 dan 7.
Pasal 9
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menjadi tempat
penyimpanan Protokol ini.
Pasal 10
Protokol ini terbuka bagi penandatanganan oleh Negara-negara
dan organisasi-organisasi integrasi regional penandatangan
Konvensi di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New
York sejak 30 Maret 2007.
37
Kertas Posisi Bab3,4.indd 37
6/11/16 11:46 AM