ayat 1 pasal ini, hal tersebut tidak secara langsung menunjukkan
adanya penentuan admisibilitas atau penentuan kelayakan
komunikasi tersebut.
Pasal 5
Komite menyelenggarakan pertemuan-pertemuan tertutup
ketika memeriksa komunikasi-komunikasi berdasarkan Protokol
ini. Setelah memeriksa suatu komunikasi, Komite harus
memberikan saran-saran dan rekomendasi-rekomendasinya,
jika ada, kepada Negara-negara Pihak yang berkaitan dan kepada
pihak pengadu.
Pasal 6
1. JikaKomitemenerimainformasiyangdapatdipertanggungjawabkan
yang mengindikasikan terjadinya pelanggaran yang berat atau
sistematis oleh suatu Negara Pihak terhadap hak-hak yang diatur
dalam Konvensi, maka Komite harus mengundang Negara Pihak
tersebut untuk bekerja sama dalam pemeriksaan informasi
tersebut dan kemudian menyerahkan hasil pengamatan berkaitan
dengan informasi tersebut.
2. Dengan mempertimbangkan pengamatan-pengamatan yang telah
diserahkan oleh Negara Pihak yang bersangkutan dan juga informasi
lain yang dapat dipertanggungjawabkan, Komite dapat menugaskan
satu atau lebih anggotanya untuk melakukan suatu inkuiri dan
segera melaporkan hasilnya kepada Komite. Ketika diminta dan
dengan persetujuan Negara Pihak, kunjungan ke wilayah Negara
Pihak tersebut dapat termasuk dalam proses inkuiri.
3. Setelah memeriksa hasil-hasil temuan dari inkuiri, Komite harus
menyerahkan hasil-hasil temuan tersebut kepada Negara Pihak
yang bersangkutan bersama dengan komentar-komentar dan
rekomendasi-rekomendasi.
4. Dalam jangka waktu enam bulan setelah menerima hasil-hasil
temuan, komentar-komentar, dan rekomendasi-rekomendasi
36
Kertas Posisi Bab3,4.indd 36
6/11/16 11:46 AM