ketentuan dalam Konvensi;
c. Persoalan yang sama telah diperiksa oleh Komite, atau telah
atau sedang diperiksa oleh prosedur penyelidikan atau
penyelesaian masalah internasional lainnya;
d. Tidak semua upaya penyelesaian (remedies) di tingkat
domestik telah digunakan. Namun hal ini tidak berlaku
ketika pelaksanaan upaya penyelesaian tersebut mengalami
penguluran waktu atau ada kemungkinan bahwa upaya
tersebut tidak mengarah pada penyelesaian yang efektif;
e. Komunikasi tidak beralasan atau tidak cukup substantif; atau
ketika
f. Fakta-fakta mengenai subyek komunikasi terjadi sebelum
Protokol ini mulai diberlakukan di Negara Pihak yang
bersangkutan kecuali jika fakta-fakta tersebut masih terus
berlanjut setelah tanggal mulai berlakunya Protokol ini.
Pasal 3
Dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 dari
Protokol ini, Komite harus membawa komunikasi-komunikasi
yang diserahkan kepadanya dalam kerahasiaan kepada perhatian
Negara Pihak. Dalam enam bulan, Negara Pihak penerima harus
menyerahkan penjelasan atau pernyataan secara tertulis kepada
Komite yang menjelaskan persoalan tersebut dan, jika ada, upaya
penyelesaian yang telah dilakukan oleh Negara tersebut.
Pasal 4
1. Kapan pun setelah diterimanya komunikasi dan sebelum penentuan
akan kepatutannya dicapai, Komite dapat meminta Negara Pihak
yang bersangkutan untuk segera mempertimbangkan mengambil
langkah-langkah sementara yang diperlukan untuk menghindari
kerusakan yang tidak dapat diperbaiki yang dapat dialami oleh
korban atau korban-korban pelanggaran yang dituduhkan.
2. Ketika Komite melaksanakan kebijaksanaannya berdasarkan
35
Kertas Posisi Bab3,4.indd 35
6/11/16 11:46 AM