44. Selain itu, keuntungan yang tidak kalah penting adalah pemenuhan HAM bagi warga negara untuk memanfaatkan segala mekanisme yang ada untuk memenuhi haknya sebagai warga negara, lalu pemerintah sendiri akan mendapatkan insentif untuk bekerja lebih giat dalam pemenuhan hak warga negara Penyandang Disabilitas karena adanya dorongan agar permasalahan pemenuhan hak tidak dibawa ke mekanisme internasional. 45. Dengan ketentuan pada Pasal 2 huruf (d)OPCRPD22 yang menegaskan bahwa komite wajib menganggap suatu komunikasi tidak diterima apabila: “(d) All available domestic remedies have not been exhausted. This shall not be the rule where the application of the remedies is unreasonably prolonged or unlikely to bring effective relief;”, Pemerintah diuntungkan, karena dengan ketentuan dimaksud diatas, tidak setiap pengaduan individu serta merta akan diterima dan dibahas oleh komite. Apabila Indonesia menjadi Negara Pihak pada OP CRPD, warga negara Indonesia yang ingin menggunakan mekanisme internasional untuk menuntut haknya harus menempuh seluruh mekanisme nasional yang tersedia. Sistem demikian mendorong lembaga peradilan harus berbenah untuk memutus perkara dengan lebih adil dan secara cepat untuk perkara-perkara yang menyangkut Penyandang Disabilitas. 22 United Nations, Optional Protocol Covenant on The Rights of Persons with Disabilities, arc 2 point (d) 29 Kertas Posisi Bab3,4.indd 29 6/11/16 11:46 AM

Select target paragraph3