44. Selain itu, keuntungan yang tidak kalah penting adalah pemenuhan HAM
bagi warga negara untuk memanfaatkan segala mekanisme yang ada
untuk memenuhi haknya sebagai warga negara, lalu pemerintah sendiri
akan mendapatkan insentif untuk bekerja lebih giat dalam pemenuhan
hak warga negara Penyandang Disabilitas karena adanya dorongan agar
permasalahan pemenuhan hak tidak dibawa ke mekanisme internasional.
45. Dengan ketentuan pada Pasal 2 huruf (d)OPCRPD22 yang menegaskan
bahwa komite wajib menganggap suatu komunikasi tidak diterima
apabila:
“(d) All available domestic remedies have not been exhausted. This shall not
be the rule where the application of the remedies is unreasonably prolonged or
unlikely to bring effective relief;”,
Pemerintah diuntungkan, karena dengan ketentuan dimaksud diatas,
tidak setiap pengaduan individu serta merta akan diterima dan
dibahas oleh komite. Apabila Indonesia menjadi Negara Pihak pada OP
CRPD, warga negara Indonesia yang ingin menggunakan mekanisme
internasional untuk menuntut haknya harus menempuh seluruh
mekanisme nasional yang tersedia. Sistem demikian mendorong
lembaga peradilan harus berbenah untuk memutus perkara dengan
lebih adil dan secara cepat untuk perkara-perkara yang menyangkut
Penyandang Disabilitas.
22 United Nations, Optional Protocol Covenant on The Rights of Persons with Disabilities, arc 2
point (d)
29
Kertas Posisi Bab3,4.indd 29
6/11/16 11:46 AM