42. Kasus-kasus utama sebagaimana dikemukakan di atas berikut mekanisme (nasional) yang telah ditempuh baik melalui peradilan, Komnas HAM, dan Ombusman, kenyataannya mengungkapkan sejumlah persoalan, dan berakibat pada tidak terlaksananya upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak disabilitas di Indonesia. III. 4 MANFAAT PENGESAHAN OP CRPD BAGI PEMERINTAH INDONESIA 43. Secara umum, manfaat yang diterima saat negara/pemerintah melakukan pengesahan OP CRPD21 adalah sebagai berikut: a) Dapat memperkuat mekanisme perlindungan nasional bagi Penyandang Disabilitas. b) Dapat memvalidasi upaya-upaya hukum dan kebijakan. c) Dapat memvalidasi keputusan pengadilan nasional. d) Membantu pemerintah membawa perubahan dalam negeri terkait penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas. e) Memberikan kesempatan kepada negara untuk mendapatkan nasihat dari para ahli internasional tentang: (i) Bagaimana penerapan Konvensi dengan mengacu pada situasi tertentu. (ii) Membantu inkorporasi ketentuan-ketentuan Konvensi dalam hukum domestik. f) Menyediakan mekanisme litigasi yang strategis bagi organisasi masyarakat sipil dalam rangka perubahan. g) Dapat memberikan perlindungan kepada korban. 21 OHCHR, “Optional Protocol to the Convention on the Rights of Persons with Disabilities”, diambil dari http://www.ohchr.org/Documents/HRBodies/CRPD/OHCHR_Map_CRPD-OP.pdf pada 1 April 2016 28 Kertas Posisi Bab3,4.indd 28 6/11/16 11:46 AM

Select target paragraph3