42. Kasus-kasus utama sebagaimana dikemukakan di atas berikut
mekanisme (nasional) yang telah ditempuh baik melalui peradilan,
Komnas HAM, dan Ombusman, kenyataannya mengungkapkan
sejumlah persoalan, dan berakibat pada tidak terlaksananya upaya
penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak disabilitas
di Indonesia.
III. 4 MANFAAT PENGESAHAN OP CRPD BAGI
PEMERINTAH INDONESIA
43. Secara umum, manfaat yang diterima saat negara/pemerintah
melakukan pengesahan OP CRPD21 adalah sebagai berikut:
a) Dapat memperkuat mekanisme perlindungan nasional bagi
Penyandang Disabilitas.
b) Dapat memvalidasi upaya-upaya hukum dan kebijakan.
c) Dapat memvalidasi keputusan pengadilan nasional.
d) Membantu pemerintah membawa perubahan dalam negeri
terkait penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak
Penyandang Disabilitas.
e) Memberikan kesempatan kepada negara untuk mendapatkan
nasihat dari para ahli internasional tentang:
(i) Bagaimana penerapan Konvensi dengan mengacu pada
situasi tertentu.
(ii) Membantu inkorporasi ketentuan-ketentuan Konvensi
dalam hukum domestik.
f) Menyediakan mekanisme litigasi yang strategis bagi organisasi
masyarakat sipil dalam rangka perubahan.
g) Dapat memberikan perlindungan kepada korban.
21 OHCHR, “Optional Protocol to the Convention on the Rights of Persons with Disabilities”,
diambil dari http://www.ohchr.org/Documents/HRBodies/CRPD/OHCHR_Map_CRPD-OP.pdf pada
1 April 2016
28
Kertas Posisi Bab3,4.indd 28
6/11/16 11:46 AM