e. Kejahatan Seksual:
Kasus Bunga di Sukoharjo dan Intan di Solo;
Kasus pencabulan dan perkosaan yang dialami Bunga (nama
samaran) di Sukoharjo menunjukkan mekanisme nasional yang
tidak efektif, tidak hanya dalam proses penyelesaian kasus,
namun juga putusan yang tidak memberikan rasa kepuasan dan
keadilan bagi korban. Beberapa kelemahan dan hal-hal yang
menunjukkan kelemahan.
-
Proses penyidikan
Penyidik pada awalnya tidak percaya dan meragukan
kesaksian dari korban, penyidik juga tidak dapat mengerti
dengan bahasa isyarat. Penyidik tidak mampu menyediakan
penerjemah bahasa isyarat. Ketika ditawarkan penerjemah
adalah guru dari korban, penyidik meragukan independensi
proses penyidikan. Meskipun akhirnya proses penyidikan
dijalankan, namun prosesnya sangat berlarut-larut dan
harus diulang-ulang, sehingga menimbulkan trauma yang
semakin mendalam bagi korban yang juga harus bersaksi
dan olah tempat kejadian perkara berulang-ulang.
-
Proses penuntutan
Setelah BAP disampaikan kepada kejaksaan, berkas
sempat dikembalikan kepada penyidik karena alasan
kurang lengkap. Proses pengembalian dilakukan berkalikali dan memakan waktu yang relatif panjang. Setelah
berkas dinyatakan lengkap jaksa tidak dapat melakukan
penuntutan menggunakan pasal dalam perlindungan
anak, karena korban sudah berusia 22 tahun dan secara
normatif bukan merupakan anak, akan tetapi secara mental
psikologis, korban setara dengan anak usia 9 tahun 2 bulan.
Hasil tes oleh tim dokter ini tidak dapat dipakai karena
belum ada undang-undang yang mengaturnya. Jaksa
26
Kertas Posisi Bab3,4.indd 26
6/11/16 11:46 AM