aduan yang dapat ditempuh adalah dengan mengadu kepada
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), namun
Komnas HAM hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi
kepada pihak terkait karena tidak memiliki kewenangan law
enforcement.
d. Eksekusi Hukuman Mati Rodrigo Gularte;
Selama proses penyidikan, interogasi, dan persidangan Rodrigo
tidak diberikan penerjemah bahasa indonesia, hanya diberikan
penerjemah bahasa Inggris yang dia mengerti secara sepotongsepotong. Bahkan pada sidang pertamanya, Rodrigo tidak
didampingi pengacara. KemenkumHAM dan Dirjenpas tidak
memberikan rehabilitasi yang mewadahi selama Rodrigo
ditahan. Pengacara Rodrigo dan kedutaan Brazil menggunakan
diagnosa psikiater untuk memohon menunda hukuman mati
dan memeriksa kondisi kejiwaan Rodrigo, namun pengadilan
tidak mempertimbangkannya dan tidak memeriksa kondisi
gangguan kejiwaannya.
Hal yang memberatkan Rodrigo untuk dihukum mati adalah
argumentasi Jaksa Agung yang menyatakan bahwa hukuman
mati dapat dihindarkan apabila terpidana adalah wanita hamil
dan anak di bawah 18 tahun. Selain itu, Jaksa Agung juga
memiliki bukti yang kuat bahwa Rodrigo Gularte sehat secara
mental.
Setelah Rodrigo Gularte dieksekusi dan upaya litigasi dan nonlitigasi dilakukan, pihak Rodrigo Guarte meminta Jaksa Agung
untuk membuka second opinion yang dapat membuktikan
bahwa Rodrigo Gularte sehat secara mental, namun Jaksa
Agung bersikeras untuk tidak membukanya.
25
Kertas Posisi Bab3,4.indd 25
6/11/16 11:46 AM