aduan yang dapat ditempuh adalah dengan mengadu kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), namun Komnas HAM hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi kepada pihak terkait karena tidak memiliki kewenangan law enforcement. d. Eksekusi Hukuman Mati Rodrigo Gularte; Selama proses penyidikan, interogasi, dan persidangan Rodrigo tidak diberikan penerjemah bahasa indonesia, hanya diberikan penerjemah bahasa Inggris yang dia mengerti secara sepotongsepotong. Bahkan pada sidang pertamanya, Rodrigo tidak didampingi pengacara. KemenkumHAM dan Dirjenpas tidak memberikan rehabilitasi yang mewadahi selama Rodrigo ditahan. Pengacara Rodrigo dan kedutaan Brazil menggunakan diagnosa psikiater untuk memohon menunda hukuman mati dan memeriksa kondisi kejiwaan Rodrigo, namun pengadilan tidak mempertimbangkannya dan tidak memeriksa kondisi gangguan kejiwaannya. Hal yang memberatkan Rodrigo untuk dihukum mati adalah argumentasi Jaksa Agung yang menyatakan bahwa hukuman mati dapat dihindarkan apabila terpidana adalah wanita hamil dan anak di bawah 18 tahun. Selain itu, Jaksa Agung juga memiliki bukti yang kuat bahwa Rodrigo Gularte sehat secara mental. Setelah Rodrigo Gularte dieksekusi dan upaya litigasi dan nonlitigasi dilakukan, pihak Rodrigo Guarte meminta Jaksa Agung untuk membuka second opinion yang dapat membuktikan bahwa Rodrigo Gularte sehat secara mental, namun Jaksa Agung bersikeras untuk tidak membukanya. 25 Kertas Posisi Bab3,4.indd 25 6/11/16 11:46 AM

Select target paragraph3