c. Kasus Ketenagakerjaan; Isu ketenagakerjaan juga merupakan salah satu isu di Indonesia yang masih belum berpihak kepada para Penyandang Disabilitas. Salah satu di antaranya yang dapat menggambarkan ketidakberpihakan regulasi ketenagakerjaan beserta implementasinya adalah pengalaman Sdr. Gufron Sakaril. Serupa dengan isu pendidikan inklusif, persyaratan sehat jasmani dan rohani juga masih menjadi penghambat para Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan, padahal biaya yang harus ditanggung oleh Penyandang Disabilitas lebih besar daripada bukan Penyandang Disabilitas. Padahal para Penyandang Disabilitas tidak boleh dirampas haknya atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Sdr. Gufron Sakaril merupakan seorang Penyandang Disabilitas Daksa, di mana kedua tangannya tidak tumbuh seperti kebanyakan orang. Namun, kekurangan ini tidak membuat yang bersangkutan putus asa, Sdr. Gufron tetap giat belajar dan berhasil lulus dari perguruan tinggi dengan nilai yang sangat memuaskan. Kemampuan Gufron ini seharusnya membuat ia dengan mudah mendapatkan pekerjaan, namun seringkali Gufron ditolak sebelum berkompetisi pada seleksi penerimaan pegawai lantaran persyaratan sehat jasmani dan rohani. Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas menetapkan kuota baru pemekerjaan Penyandang disabilitas, yakni keharusan perusahaan mempekerjakan 2 (dua) orang Penyandang Disabilitas dari 100 (seratus) orang pekerja. Meskipun demikian, terkait persyaratan sehat jasmani dan rohani serta kuota mempekerjakan Penyandang Disabilitas, tidak terdapat mekanisme aduan yang dapat menyelesaikan banyaknya kasus-kasus perampasan hak atas pekerjaan yang dialami oleh Penyandang Disabilitas. Satu-satunya mekanisme 24 Kertas Posisi Bab3,4.indd 24 6/11/16 11:46 AM

Select target paragraph3