Sampai dengan saat ini, belum ada mekanisme dan metode yang tepat dengan sarana prasarana yang memadai sehingga dapat membebaskan Indonesia dari pasung. b. Kasus Pendidikan Inklusif; Setiap tahun Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia mengadakan seleksi penerimaan mahasiswa baru dengan persyaratan yang salah satu di antaranya mengharuskan calon mahasiswa sehat jasmani dan rohani. Kasus yang mengemuka terkait penolakan calon mahasiswa Penyandang Disabilitas pernah diadukan ke Komnas HAM dan Ombudsman pada 2014.20 Persyaratan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hal ini membuat Penyandang Disabilitas Mental dan/atau Psikososial tidak dapat mendaftar sebagai calon mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia, padahal hambatan psikososial dapat diatasi dengan konsumsi obat. Peraturan dan persyaratan ini membuat kelompok Penyandang Disabilitas melakukan aksi menuntut penghapusan syarat sehat jasmani dan rohani dalam penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi. Setelah melakukan aksi penuntutan, Pemerintah Indonesia akhirnya menghapus persyaratan ini, dan para Penyandang Disabilitas Psikososial dapat ikut mendaftar dan mendapatkan akses atas pendidikan inklusif. Akan tetapi, hal ini berulang kembali setiap tahun, syarat sehat jasmani dan rohani muncul kembali tahun-tahun berikutnya, dan kelompok Penyandang Disabilitas kembali melakukan aksi menuntut hal yang sama di tahun sebelumnya. Hal ini berlangsung terus menerus setiap tahun, dan akan terus berlangsung selama Undang-Undang Kesehatan yang menjadi dasar peraturannya masih ada. 20 Ombudsmen, “Diskriminasi Pendidikan Bagi Disabilitas Meningkat”, diunggah dari https://m. tempo.co/read/news/2014/04/30/079574350/diskriminasi-pendidikan-bagi-disabilitas-meningkat pada 1 April 2016 23 Kertas Posisi Bab3,4.indd 23 6/11/16 11:46 AM

Select target paragraph3