Sampai dengan saat ini, belum ada mekanisme dan metode yang
tepat dengan sarana prasarana yang memadai sehingga dapat
membebaskan Indonesia dari pasung.
b. Kasus Pendidikan Inklusif;
Setiap tahun Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia mengadakan
seleksi penerimaan mahasiswa baru dengan persyaratan yang
salah satu di antaranya mengharuskan calon mahasiswa sehat
jasmani dan rohani. Kasus yang mengemuka terkait penolakan
calon mahasiswa Penyandang Disabilitas pernah diadukan ke
Komnas HAM dan Ombudsman pada 2014.20 Persyaratan
ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009
tentang Kesehatan. Hal ini membuat Penyandang Disabilitas
Mental dan/atau Psikososial tidak dapat mendaftar sebagai
calon mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia, padahal
hambatan psikososial dapat diatasi dengan konsumsi obat.
Peraturan dan persyaratan ini membuat kelompok Penyandang
Disabilitas melakukan aksi menuntut penghapusan syarat sehat
jasmani dan rohani dalam penerimaan mahasiswa di perguruan
tinggi. Setelah melakukan aksi penuntutan, Pemerintah
Indonesia akhirnya menghapus persyaratan ini, dan para
Penyandang Disabilitas Psikososial dapat ikut mendaftar dan
mendapatkan akses atas pendidikan inklusif. Akan tetapi, hal
ini berulang kembali setiap tahun, syarat sehat jasmani dan
rohani muncul kembali tahun-tahun berikutnya, dan kelompok
Penyandang Disabilitas kembali melakukan aksi menuntut
hal yang sama di tahun sebelumnya. Hal ini berlangsung terus
menerus setiap tahun, dan akan terus berlangsung selama
Undang-Undang Kesehatan yang menjadi dasar peraturannya
masih ada.
20 Ombudsmen, “Diskriminasi Pendidikan Bagi Disabilitas Meningkat”, diunggah dari https://m.
tempo.co/read/news/2014/04/30/079574350/diskriminasi-pendidikan-bagi-disabilitas-meningkat
pada 1 April 2016
23
Kertas Posisi Bab3,4.indd 23
6/11/16 11:46 AM