III.3 MEKANISME NASIONAL YANG TIDAK EFEKTIF
41. Tidak efektifnya mekanisme nasional dalam rangka penghormatan,
perlindungan, dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas
dapat diidentifikasi dari bagaimana kasus-kasus utama
sebagaimana disebutkan di atas menempuh proses upaya
penyelesaian, baik melalui litigasi maupun non-litigasi. Upayaupaya dimaksud dikemukakan di bawah ini:
a. Kasus Pemasungan;
Stigma yang tumbuh dalam kehidupan sosial masyarakat
di Indonesia, terutama di daerah, terhadap Penyandang
Disabilitas Psikososial masih sangat memprihatinkan.
Banyak keluarga masih beranggapan bahwa jika ada anggota
keluarganya yang mimiliki hambatan psikososial merupakan
kutukan dari setan atau sedang dirasuki roh jahat, sehingga
harus diisolasi atau dipasung.
Upaya dari pemerintah untuk mengurangi angka pemasungan
di Indonesia pernah dilakukan di Aceh dan menjadi inspirasi bagi
Kementerian Kesehatan untuk mengimplementasikan program
Indonesia Bebas Pasung. Program ini mulai dilaksanakan pada
2014 dan ditargetkan Indonesia bebas pasung pada 2019.
Program ini merupakan monitoring dan fasilitasi pembebasan
Penyandang Disabilitas Psikososial dari pasung. Namun,
program ini mengalami berbagai hambatan, di antaranya adalah
keterbatasan tenaga dan sarana dari masing-masing daerah.
Program ini memang berhasil membebaskan pemasungan ribuan Penyandang Disabilitas Mental, namun tidak ada tindak
lanjut setelah korban pemasungan kembali ke kehidupan sosial
kemasyarakatan, sehingga mereka kembali dipasung karena
stigma yang masih kuat di masyarakat.
22
Kertas Posisi Bab3,4.indd 22
6/11/16 11:46 AM