(2) Kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia (Pasal 15). (3) Kebebasan dari eksploitasi, kekerasan, dan pelecehan (Pasal 16). (4) Melindungi integritas Penyandang Disabilitas (Pasal 17). (5) Mobilitas pribadi (Pasal 20). (6) Hidup secara mandiri dan dilibatkan dalam masyarakat (Pasal 26). (7) Habilitasi dan rehabilitasi (Pasal 34). (8) Standar kehidupan dan perlindungan sosial yang layak (Pasal 36). (b) Tema pendidikan Penyandang Disabilitas dengan demikian mengindikasikan tidak terlaksananya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, yakni: (1). Pendidikan (Pasal 24). (c) Tema Ketenagakerjaan Penyandang Disabilitas dengan demikian mengindikasikan tidak terlaksananya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, yakni: (1). Pekerjaan dan Lapangan Kerja (Pasal 27). (d) Tema Eksekusi mati terhadap Penyandang Disabilitas dengan demikian mengindikasikan tidak terlaksananya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, yakni: (1). Hak untuk hidup (Pasal 10). (2). Kesetaraan pengakuan di depan hukum (Pasal 12). 20 Kertas Posisi Bab3,4.indd 20 6/11/16 11:46 AM

Select target paragraph3