Nusakambangan. Psikiater yang ditunjuk oleh kepala penjara merekomendasikan agar Rodrigo dirawat di rumah sakit jiwa untuk perawatan medis intensif. Surat diagnosa dikeluarkan oleh Prof. Dr. dr. H. Soewadi, MPH, SP.KJ(K), seorang ahli psikiater, berdasarkan permintaan Direktur RSU Cilacap, 11 Februari 2015. Berdasarkan riwayatnya, Rodrigo Gularte sudah menyandang gangguan mental sejak masih muda, hal ini sesuai dengan pernyataan Dr. Vernon Hiebert, M.D, (Direktur RS Eirene Psychiatric di Paraguay, 28 Oktober 2005; Clinica Vitao, medical-psychiatric report on Mr Rodrigo Gularte, 23 Agustus 2004). (e) Selain kasus-kasus di atas, terdapat pula kasus-kasus Penyandang Disabilitas yang mengarah pada kejahatan yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia. Kasus-kasus dimaksud melibatkan sektor penegakan hukum yang kasusnya berakhir pada tidak terpenuhinya rasa keadilan bagi korban. Kasus-kasus kejahatan dimaksud, antara lain, kasus kejahatan seksual yang dialami Penyandang Disabilitas Rungu Wicara yang terjadi di Sukoharjo,Yogyakarta, dan Solo, Jawa Tengah. 19 40. Adapun indikasi jenis pelanggaran hak asasi manusia yang teridentifikasi dari kasus-kasus di atas, dan disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan CRPD, meliputi: (a) Tema pemasungan atau pengisolasian Penyandang Disabilitas Mental dengan demikian mengindikasikan tidak terlaksananya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas, yakni: (1) Hak untuk hidup (Pasal 10). 19 Ali, dkk, “Potret Difabel Berhadapan Hukum Negara”, Yogyakarta: SIGAB, 2014. 19 Kertas Posisi Bab3,4.indd 19 6/11/16 11:46 AM

Select target paragraph3