pelayanan, hanya terdapat 600 sampai 800 psikiater di seluruh
Indonesia, artinya satu psikiater harus melayani 300.000
sampai 400.000 orang dengan gangguan jiwa.17
(b) Kasus penolakan lembaga pendidikan untuk memberikan
layanan pendidikan yang layak bagi mereka yang disebut
Penyandang Disabilitas. Kasus penolakan dimaksud terjadi
karena ketiadaan lembaga yang memiliki kewenangan yang sah
untuk menentukan jenis dan derajat disabilitas sebagaimana
diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang No. 4 Tahun 1997
tentang Penyandang Cacat.
(c) Kasus ketenagakerjaan Penyandang Disabilitas juga marak
terjadi di Indonesia mengingat Penyandang Disabilitas sulit
untuk mendapatkan pekerjaan karena dianggap orang yang
tidak mampu hidup produktif secara sosial dan ekonomis dan
digolongkan tidak sehat atau sakit. Kasus-kasus dimaksud
muncul mengingat acuan yang digunakan undang-undang
yakni Undang-Undang Kesehatan yang mengatur kriteria
‘sehat’ dan ‘tidak sehat’. Kasus-kasus ketenagakerjaan
sebagaimana tercatat di beberapa lembaga: Komnas HAM,
LBH, dan lainnya.18
(d) Kasus Eksekusi hukuman mati Rodrigo Gularte. Rodrigo
Gularte, Penyandang Disabilitas mental dan/atau psikososial
ditangkap pada 31 Juli 2004 di Bandara Soekarno Hatta
karena menyelundupkan narkotika. Ia divonis bersalah
oleh PN Tangerang pada 7 Februari 2005, dan diganjar
dengan hukuman mati. Rodrigo didiagnosa menderita
skizofrenia paranoid dengan gangguan bipolar saat berada di
17 Ibid
18 Komnas HAM, “Data Pengaduan Komnas HAM, 2014”, Jakarta: Komnas HAM, 2014.
18
Kertas Posisi Bab3,4.indd 18
6/11/16 11:46 AM