protokol opsional atau membuat deklarasi yang mengakui kewenangan “treaty body” yang bersangkutan untuk menerima dan membahas komunikasi individual sebagai salah satu bentuk mekanisme internasional, karena hal tersebut merupakan hak yang dimiliki oleh warga negara sebagaimana diakui dan dijamin dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. III.2 GAMBARAN SITUASI DAN KONDISI PENYANDANG DISABILITAS MELALUI KASUSKASUS UTAMA PENYANDANG DISABILITAS 39. Gambaran situasi dan kondisi Penyandang Disabilitas di antaranya dapat dicermati melalui kasus-kasus utama yang muncul dan terkait pemenuhan dan perlindungan hak-hak Penyandang Disabilitas. Kasus-kasus utama dimaksud adalah sebagai berikut: (a) Kasus Pemasungan terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa yang terjadi hampir di seluruh provinsi di Indonesia. Data Riskesdas 2013 menunjukkan bahwa 250 juta orang di dunia hidup dengan gangguan kesehatan mental.15 Terkait ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, saat ini hanya tersedia 48 rumah sakit jiwa yang tersebar di 26 provinsi, dan lebih dari setengahnya berada di empat provinsi di Indonesia. Selain itu, delapan provinsi tidak memiliki rumah sakit jiwa, dan tiga provinsi tidak memiliki psikiater.16 Data WHO juga menunjukkan bahwa dari total 48 rumah sakit jiwa terdapat 7.700 tempat tidur atau kurang lebih 0,02 rumah sakit dengan 3,31 tempat tidur per 100.000 orang. Selain fasilitas dan 15 Human Rights Watch, “Living in Hell”, USA: Human Rights Watch, 2016. 16 Ibid 17 Kertas Posisi Bab3,4.indd 17 6/11/16 11:46 AM

Select target paragraph3