dirilis oleh Committee on the Rights of Peoples with Disabilities,
warga negara dari negara-negara tersebut sudah mengajukan
gugatan terhadap negaranya karena haknya sebagai Penyandang
Disabilitas dilanggar 13.
37. Konteks pemenuhan hak di Indonesia yang berkaitan dengan
mekanisme internasional dirumuskan dalam pasal 7 Undang-Undang
No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia14. Ketentuan dalam
pasal tersebut secara jelas menyatakan bahwa:
(1) Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum
nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak
asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum
internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima
negara Republik Indonesia.
(2) Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara
Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia
menjadi hukum nasional.”
Apabila merujuk pada ketentuan pasal tersebut sudah semestinya
Pemerintah Indonesia memfasilitasi warga negaranya untuk
memanfaatkan setiap mekanisme hukum baik nasional maupun
internasional dalam upaya pemenuhan hak asasi manusia. Dalam
konteks CRPD maka pemerintah seharusnya turut mengesahkan
Protokol Opsional pada CRPD, bukan hanya konvensi induknya saja.
38. Dengan demikian, Pemerintah Indonesia sudah seharusnya
memenuhi hak warga negara dengan mengesahkan protokol13 http://www.ohchr.org/EN/HRBodies/CRPD/Pages/Tablependingcases.aspx diakses pada
tanggal 1 April 2016, Pkl. 10:49 WIB
14 Indonesia, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 Tahun 1999, LN No. 165 Tahun
1999, TLN No. 3886. Psl 7 ayat (1), dan (2)
16
Kertas Posisi Bab3,4.indd 16
6/11/16 11:46 AM