dirilis oleh Committee on the Rights of Peoples with Disabilities, warga negara dari negara-negara tersebut sudah mengajukan gugatan terhadap negaranya karena haknya sebagai Penyandang Disabilitas dilanggar 13. 37. Konteks pemenuhan hak di Indonesia yang berkaitan dengan mekanisme internasional dirumuskan dalam pasal 7 Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia14. Ketentuan dalam pasal tersebut secara jelas menyatakan bahwa: (1) Setiap orang berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik Indonesia. (2) Ketentuan hukum internasional yang telah diterima negara Republik Indonesia yang menyangkut hak asasi manusia menjadi hukum nasional.” Apabila merujuk pada ketentuan pasal tersebut sudah semestinya Pemerintah Indonesia memfasilitasi warga negaranya untuk memanfaatkan setiap mekanisme hukum baik nasional maupun internasional dalam upaya pemenuhan hak asasi manusia. Dalam konteks CRPD maka pemerintah seharusnya turut mengesahkan Protokol Opsional pada CRPD, bukan hanya konvensi induknya saja. 38. Dengan demikian, Pemerintah Indonesia sudah seharusnya memenuhi hak warga negara dengan mengesahkan protokol13 http://www.ohchr.org/EN/HRBodies/CRPD/Pages/Tablependingcases.aspx diakses pada tanggal 1 April 2016, Pkl. 10:49 WIB 14 Indonesia, Undang-Undang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 Tahun 1999, LN No. 165 Tahun 1999, TLN No. 3886. Psl 7 ayat (1), dan (2) 16 Kertas Posisi Bab3,4.indd 16 6/11/16 11:46 AM

Select target paragraph3