which it will permit voluntary recruitment into its national armed
forces and a description of the safeguards that it has adopted to
ensure that such recruitment is not forced or coerced.”
30. Dari penjelesan tersebut dapat dipahami bahwa suatu protokol
bisa bersifat pilihan maupun wajib. Dan sebagai instrumen yang
bersifat pemenuhan hak, Protokol Opsional pada CRPD sesuai
dengan penamaannya, bersifat pilihan dan tidak wajib untuk
disahkan oleh negara yang sudah menjadi pihak pada CRPD. Namun
untuk menjamin pemenuhan hak, dalam hal ini hak Penyandang
Disabilitas, Indonesia perlu untuk mempertimbangkan bahwa
warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan semua
pilihan yang mungkin untuk menuntut haknya. Sebagai negara
yang memiliki ketentuan mengenai HAM dalam konstitusinya
sudah semestinya Indonesia juga memastikan akses-akses yang
dapat ditempuh oleh warga negaranya untuk mendapatkan
haknya. Apalagi hak setiap orang untuk menggunakan semua upaya
hukum nasional dan forum internasional atas pelanggaran hak
asasi manusia yang dialaminya dijamin oleh peraturan perundangundangan dalam hal ini Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 7 ayat (1)).
12