which it will permit voluntary recruitment into its national armed forces and a description of the safeguards that it has adopted to ensure that such recruitment is not forced or coerced.” 30. Dari penjelesan tersebut dapat dipahami bahwa suatu protokol bisa bersifat pilihan maupun wajib. Dan sebagai instrumen yang bersifat pemenuhan hak, Protokol Opsional pada CRPD sesuai dengan penamaannya, bersifat pilihan dan tidak wajib untuk disahkan oleh negara yang sudah menjadi pihak pada CRPD. Namun untuk menjamin pemenuhan hak, dalam hal ini hak Penyandang Disabilitas, Indonesia perlu untuk mempertimbangkan bahwa warga negara Indonesia memiliki hak untuk mendapatkan semua pilihan yang mungkin untuk menuntut haknya. Sebagai negara yang memiliki ketentuan mengenai HAM dalam konstitusinya sudah semestinya Indonesia juga memastikan akses-akses yang dapat ditempuh oleh warga negaranya untuk mendapatkan haknya. Apalagi hak setiap orang untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan forum internasional atas pelanggaran hak asasi manusia yang dialaminya dijamin oleh peraturan perundangundangan dalam hal ini Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Pasal 7 ayat (1)). 12

Select target paragraph3