dari Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 : 3) Each State Party may, at the time of signature, ratification, acceptance or approval of or accession to this Convention, declare that it does not consider itself bound by paragraph 2 of this article. The other States Parties shall not be bound by paragraph 2 of this article with respect to any State Party that has made such a reservation. 4) Any State Party that has made a reservation in accordance with paragraph 3 of this article may at any time withdraw that reservation by notification to the Secretary-General of the United Nations. 29. Berbeda dengan Optional Declaration yang kebanyakan diatur dalam instrumen dan perangkatnya yang mengatur hal-hal yang bersifat pemenuhan hak, Mandatory Declaration biasanya ditetapkan dalam instrumen atau perangkatnya sesuai dengan materi muatan instrumen yang bersangkutan, misalnya pencegahan dan penindakan terhadap suatu kejahatan, di mana suatu perjanjian internasional membutuhkan negara-negara untuk menjadi pihak dan terlibat secara aktif dalam pencegahan dan penindakan suatu tindak kejahatan. Sekretaris Jenderal PBB, yang berfungsi sebagai depositary, berusaha untuk memastikan agar negara-negara bergabung dalam instrumen yang memuat ketentuan tentang Mandatory Declaration tersebut. Beberapa instrumen yang dapat dijadikan contoh adalah, Pasal 3 Konvensi tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan, dan Penggunaan Senjata Kimia dan pemusnahannya, 1992. Kemudian, Pasal 3 ayat (2) dari Opsional pada Konvensi tentang Hak Anak tentang Pelibatan Anak dalam konflik Bersenjata menyatakan: “Each State Party shall deposit a binding declaration upon ratification of or accession to this Protocol that sets forth the minimum age at 11

Select target paragraph3