dari Konvensi PBB Anti Korupsi 2003 :
3) Each State Party may, at the time of signature, ratification,
acceptance or approval of or accession to this Convention, declare
that it does not consider itself bound by paragraph 2 of this article.
The other States Parties shall not be bound by paragraph 2 of
this article with respect to any State Party that has made such a
reservation.
4) Any State Party that has made a reservation in accordance with
paragraph 3 of this article may at any time withdraw that reservation
by notification to the Secretary-General of the United Nations.
29. Berbeda dengan Optional Declaration yang kebanyakan
diatur dalam instrumen dan perangkatnya yang mengatur
hal-hal yang bersifat pemenuhan hak, Mandatory Declaration
biasanya ditetapkan dalam instrumen atau perangkatnya sesuai
dengan materi muatan instrumen yang bersangkutan, misalnya
pencegahan dan penindakan terhadap suatu kejahatan, di mana
suatu perjanjian internasional membutuhkan negara-negara
untuk menjadi pihak dan terlibat secara aktif dalam pencegahan
dan penindakan suatu tindak kejahatan. Sekretaris Jenderal PBB,
yang berfungsi sebagai depositary, berusaha untuk memastikan
agar negara-negara bergabung dalam instrumen yang memuat
ketentuan tentang Mandatory Declaration tersebut. Beberapa
instrumen yang dapat dijadikan contoh adalah, Pasal 3 Konvensi
tentang Pelarangan Pengembangan, Produksi, Penimbunan,
dan Penggunaan Senjata Kimia dan pemusnahannya, 1992.
Kemudian, Pasal 3 ayat (2) dari Opsional pada Konvensi tentang
Hak Anak tentang Pelibatan Anak dalam konflik Bersenjata
menyatakan:
“Each State Party shall deposit a binding declaration upon ratification
of or accession to this Protocol that sets forth the minimum age at
11