I.2 SIKAP KOMNAS HAM
17. Berdasarkan latar belakang di atas maka Komnas HAM sebagai
lembaga mandiri yang memiliki kedudukan setingkat dengan
lembaga negara lainnya dan bertujuan untuk mengembangkan
kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai
dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak
Asasi Manusia, juga dalam rangka penghormatan, perlindungan,
dan pemenuhan hak asasi manusia Penyandang Disabilitas
menyatakan mendukung agar secepatnya dilakukan pengesahan
“Optional Protocol to the Convention on The Rights of Persons with
Disabilities”(Protokol Opsional pada Konvensi tentang Hak-Hak
Penyandang Disabilitas) oleh Indonesia.
18. Kajian Komnas HAM yang bertujuan mendorong negara untuk
mengesahkan Protokol Opsional pada Konvensi tentang HakHak Penyandang Disabilitas disusun oleh tim yang terdiri dari
Sandrayati Moniaga (Pengarah), Ansori Sinungan (Penanggung
Jawab), Enny Soeprapto (Narasumber), Yossa AP Nainggolan
(Koordinator), Rusman Widodo (Anggota), Mochamad Felani
(Anggota), Ernawati (Anggota), Dien Mochammad (Anggota). Tim
bekerja selama dua bulan mulai dari Maret sampai April 2016.
7