14. Di bidang lainnya, beragam bentuk pelanggaran HAM terhadap
Penyandang Disabilitas sering tidak dapat diselesaikan dengan
efektif. Ketika beragam pelanggaran HAM Penyandang Disabilitas
tidak dapat diselesaikan, negara tidak juga bergerak untuk
memberikan solusi yang efektif. Negara melakukan pembiaran
terhadap beragam bentuk pelanggaran HAM yang menimpa
Penyandang Disabilitas. Bahkan negara sering bersikap seolaholah Penyandang Disabilitas di Indonesia tidak memiliki masalah.
15. Pembiaran negara terhadap kasus pelanggaran HAM yang dialami
Penyandang Disabilitas tidak dapat dibenarkan. Mengapa? Karena
negara memiliki kewajiban utama untuk memenuhi HAM warga
negaranya, termasuk HAM Penyandang Disabilitas.
16. Agar pembiaran itu tidak terus terjadi maka harus dicarikan saluran
alternatif bagi Penyandang Disabilitas untuk menyelesaikan
perkaranya. Salah satu cara yang dapat ditempuh Penyandang
Disabilitas untuk menyelesaikan perkaranya manakala mekanisme
nasional tidak berjalan efektif adalah penyelesaian menggunakan
mekanisme internasional. Penggunaan mekanisme internasional
demikian merupakan hak asasi setiap orang yang diakui dan
dijamin oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang
Hak Asasi Manusia Pasal 7 Ayat 1 yang berbunyi,”Setiap orang
berhak untuk menggunakan semua upaya hukum nasional dan
forum internasional atas semua pelanggaran hak asasi manusia
yang dijamin oleh hukum Indonesia dan hukum internasional
mengenai hak asasi manusia yang telah diterima negara Republik
Indonesia.” Penyelesaikan kasus pelanggaran HAM yang menimpa
Penyandang Disabilitas menggunakan mekanisme internasional
mensyaratkan negara tempat tinggal Penyandang Disabilitas yang
bersangkutan harus sudah mengesahkan Protokol Opsional pada
Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
6