(a). Tuna Netra(buta)
: 338.672 Jiwa (15,93%)
(b). Tuna Rungu (tuli)
: 223.655 Jiwa (10,52%)
(c). Tuna Wicara (bisu)
: 151.371 Jiwa (07,12%)
(d). Tuna Rungu dan Wicara (bisu tuli) : 73.560 Jiwa (03,46%)
(e). Tuna Daksa (cacat fisik)
: 717.312 Jiwa (33,74%)
(f). Tuna Grahita (cacat mental)
: 290.837 Jiwa (13,68%)
(g). Tuna Daksa dan Grahita
: 149.458 Jiwa (07,03%)
(h). Tuna Laras
: 181.135Jiwa (8,52%)
4. Bagaimanakah kondisi Penyandang Disabilitas di Indonesia.
Kondisi umum Penyandang Disabilitas di Indonesia masih
memprihatinkan. Penyandang Disabilitas mengalami beragam
bentuk pelanggaran HAM. Bentuk pelanggarannya, antara lain,
berupa tindakan diskriminasi, stigmatisasi, pelecehan, pengusiran,
ejekan-hinaan, penyerangan, pemerkosaan, kekerasan sampai
dengan tindakan pembunuhan. Beragam bentuk pelanggaran HAM
ini mengakibatkan perendahan harkat dan martabat Penyandang
Disabilitas sebagai manusia. Pelaku pelanggaran HAM berasal dari
aparat negara, penegak hukum, masyarakat umum, juga terkadang
dari keluarganya sendiri.
5. Beragam pelanggaran HAM ini mengakibatkan HAM Penyandang
Disabilitas tidak bisa terpenuhi. Misal, pelanggaran HAM
berupa tindakan diskriminasi yang terjadi di dunia pendidikan
mengakibatkan Penyandang Disabilitas tidak bisa mengakses
pendidikan yang diinginkan. Di Indonesia banyak Penyandang
Disabilitas tidak bisa melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi
karena masih banyak perguruan tinggi yang diskriminatif.
6. Selain di bidang pendidikan, Penyandang Disabilitas juga
mengalami pelanggaran HAM di bidang layanan umum. Di bidang
layanan umum, negara belum mampu menyediakan fasilitas
3